HONDA

Cassandra Angelie sudah Boleh Pulang

Cassandra Angelie sudah Boleh Pulang

 

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Tersangka kasus prostitusi online artis Cassandra Angelie diizinkan pulang ke rumah. Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pemain sinetron Ikatan Cinta itu. Cassandra hanya diminta untuk melakukan wajib lapor sebagai gantinya.

"Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor. Artinya tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan saat ditemui di kantornya, (4/1).

BACA JUGA: Sekali “Pesan”, Pemeran Vera di Ikatan Cinta Ini Pasang Tarif Rp 30 Juta

Sebab, dalam kasus ini Cassandra juga disebut sebagai korban. Dia berperan sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diperdagangkan oleh mucikari. Karena itu, Zulpan menyatakan bahwa bahwa Cassandra tidak bisa disangkakan dengan UU Human Trafficking. Melainkan ketiga mucikarinya yang bakal dikenalkan pasal tersebut.

"CA dijajakan secara online, lalu ada yang memesan. Yang berperan aktif dan penting di sini adalah yang mempromosikan," jelas Zulpan. Lebih lanjut, dia juga memastikan tidak ada dari kalangan pejabat yang menjadi pelanggan Cassandra. "Tidak ada ya, itu tidak benar," tegasnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa pelanggan Cassandra tidak bisa dipidana dengan UU KUHP, UU Pornografi dan Porno Aksi, dan UU ITE. Pasalnya, yang dilakukan tersangka dan pelanggannya merupakan privasi masing-masing. Dia menilai, saran yang diajukan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyany itu cenderung berlebihan.

"Karena itu suatu hal yang bersifat personal. Hukum tidak bisa masuk di sana. Kami harus mengejar pelaku yang meng-upload, menjajakan dan menawarkan sesuai dengan UU ITE," papar Zulpan. Cassandra ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel mewah di Jakarta pada Rabu (29/1).

BACA JUGA: Spider-Man: No Way Home, Memanjat Naik ke Jajaran Top 10 Amerika Utara

Kepada penyidik, Cassandra mengaku lima kali melayani pria hidung belang dengan memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali berkencan. Dari penangkapan itu, polisi juga telah menahan tiga mucikari yang kini berstatus sebagai tersangka. Yaitu KK, R, dan UA. (shf/ayi)
  Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: