Modus Operandi Intel Jaksa Gadungan: Pamit, Minta Ongkos Pulang
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Dalam menjalankan aksinya ketiga intel "gadungan" Kejati Bengkulu, menyasar pejabat dengan modus berpamitan. Ketiganya, mengaku baru saja menyelesaikan tugas dan meminta bantuan ongkos perjalanan.
Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK didampingi Kanit Pidum, Ipda. Inthan Surya menyatakan, 3 warga pencatut jabatan Intel Staf Kejati Bengkulu, hingga (4/1) malam, masih berstatus diamankan. BACA JUGA: Tiga Pria Ngaku Staf Intelijen Minta Uang, Ini Tanggapan Kejati Bengkulu
Ketiga warga dari Kabupaten Seluma itu, masing-masing, Jepri Alian (27) warga Suka Merindu Kecamatan Talo Kecil, Erwan (42) dan Tanto Diharto (49), keduanya warga Desa Padang Bakung Kecamatan Semidang Alas Maras. “Masih kami amankan dan kami dalami,” kata Inthan.
Penangkapan ketiga warga dari luar Kabupaten Mukomuko ini, terbilang seru. Polisi sampai mengeluarkan senjata api laras pendek, dan diarahkan ke udara. Lantaran ketiga warga tersebut sempat bersikeras saat dihadang dan ditanya personel Sat Reskrim Polres Mukomuko.
Beruntung, senjata api yang dibawa dan ditunjukkan salah satu personel itu, tidak sampai meletuskan timah panasnya sebagai peringatan. Karena tidak butuh waktu lama, ketiga warga itu berhasil dipindahkan dari mobil Toyota Avanza bernomor polisi BD 1586 CC yang mereka kemudikan. Kemudian dipindahkan ke mobil Toyota Innova yang dibawa personel Sat Reskrim Polres Mukomuko.
Ketiganya berhasil dihadang dan ditangkap saat melintas di jalan dua jalur yang disebut Jalan Danau, tidak jauh, sebelum Polres Mukomuko dari arah Kantor Bupati Mukomuko. Pelacakan, penghadangan hingga penangkapan, dipimpin langsung KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Mukomuko, dimasukkan ke ruang pemeriksaan Unit Pidum Sat Reskrim. Dari tangan mereka, polisi mengamankan amplop berisi uang Rp 300 ribu. “Mobil yang dibawa ketiganya, kita amankan. Termasuk barang bukti berupa uang senilai Rp 300 ribu,” kata Kurtani.
Kronologis Penangkapan
Penangkapan ketiganya sekitar pukul 10.00 WIB. Bermula laporan masyarakat, adanya tiga orang warga yang mengaku sebagai Staf Intel Kasi B Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dan mereka ini meminta uang ke salahsatu pejabat Dinas Pertanian Mukomuko.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan tindakan melacak keberadaan pelaku. Setelah diketahui, diamankan di Jalan Danau Nibung, dibawa ke Polres,” kata Kurtani. BACA JUGA: Karyawan Agen Gas Elpiji Bawa Kabur Ratusan Tabung Gas Melon Adapun kronologis penangkapan bermula pada sekitar pukul 09.00 WIB (4/1), ketiganya ini menggunakan mobil, mendatangi Dinas Pertanian Mukomuko. Dengan tujuan awal untuk bertemu dengan Kepala Dinas (Kadis) Mukomuko, Apriansyah, ST, MT. Karena sang Kadis tidak ada di tempat, mereka pun mengirim pesan ke handphone Kadis. Dalam pesan itulah, awal mulanya mereka mengklaim sebagai Staf Intel Kasi B Kejati Bengkulu.
Atas arahan dari Kadis, mereka akhirnya bertemu dengan Sekretaris Dinas Pertanian, Elxandy Ultria Dharma, STP, M.Ec.Dev. Di hadapan Elxandy yang akrab disapa Etang ini, juga mengaku sebagai Staf Intel Kejati Bengkulu, yang sedang melaksanakan tugas di Mukomuko.
Karena tugasnya sudah selesai, mereka berpamitan akan pulang ke Bengkulu dan meminta uang untuk ongkos perjalanan.
“Karena diminta, maka korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk ongkos pulang. Tapi korban curiga, masa iya staf Intel Kejati datang ke dinas meminta ongkos pulang. Dari kecurigaan itulah, korban menyampaikan informasi ke Polres Mukomuko hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” terang AKP. Teguh Ari Aji, S.IK.
Ada Korban Lain?
Untuk memastikan apakah masih ada korban lain, ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Karena tidak menutup kemungkinan, sudah ada OPD lain yang didatangi dan dimintai uang dengan mengaku – ngaku sebagai Staf Intel Kejati Bengkulu. “Belum ditetapkan tersangka, masih diperiksa dan didalami,” kata Teguh. BACA JUGA: Korban Penipuan Arisan Online Terbagi Dua Kubu, Polisi Hitung Kerugian
Terpisah, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH menyayangkan adanya oknum warga yang berani mencatut institusi penegak hukum, Kejaksaan. Seharusnya tindakan demikian tidak terjadi. Karena dapat mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan.
“Kami Kejari Mukomuko sangat mengapresiasi dan sangat berterimakasih kepada jajaran Polres Mukomuko, yang sudah berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Beny. (hue)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: