HONDA

Pimpinan Dewan Kembalikan Mobnas, Disinyalir Uang Tunjangan Tak Naik

Pimpinan Dewan Kembalikan Mobnas, Disinyalir Uang Tunjangan Tak Naik

SELUMA, rakyatbengkulu.com- Tiga unsur pimpinan dewan di Kabupaten Seluma mengembalikan mobil dinas (Mobnas) yang disediakan Pemkab Seluma. Disinyalir, pengembalian mobnas itu karena ingin agar kenaikan uang tunjangan yang diusulkan naik bisa diakomodir. BACA JUGA; Dugaan Korupsi BBM, Dua Dewan Seluma Diperiksa

Dari Pantauan RB, tiga mobnas pimpinan Dewan Seluma yang dikembalikan itu yakni BD 3 P, BD 6 P dan BD 7 P. Semuanya sudah terparkir di garasi Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma.

Sayangnya, tak ada satupun pihak di Sekretariat DPRD Seluma yang mau dikonfirmasi terkait pengembalian mobnas tersebut.

Di sisi lain, Kabag Hukum Pemkab Seluma, Nurpadlya, SH menjelaskan, kewajiban pemerintah daerah menyediakan kendaraan dinas dan mobil dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD namun karena tak ada rumah dinas (Rumdin) dan kendaraan dinas bagi anggota diberikan tunjangan tapi untuk pimpinan Mobnas ada dan Rumdis ada.

“Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Administrasi dan Keuangan DPRD. Dan ini melakat pada jabatan,” ujar Nurpadliya.

Ia mengatakan, jika unsur pimpinan ingin mengembalikan Mobnas akan dikajikan ulang. Tetapi berdasarkan aturan yang ada Mobnas dan Rumdin melakat kecuali bagi anggota memang pemerintah daerah tidak menyediakan sehingga diberikan tunjangan.

“Soal pengembalian Mobnas akan kita kaji lebih lanjut,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, Mobnas jabatan sudah dilengkapi dengan nopol mobil yang sudah diatur dengan peraturan Polri dan peraturan Polda Bengkulu seperti Kabupaten Seluma ada BD 3 P, BD 6 P dan BD 7 P. BACA JUGA: Dana Hibah Masjid Menurun

Jika dikembalikan tentu cukup membingungkan terkait mau dikemanakan nopol. “Untuk BD kendaraan sudah ada aturan, jika dikembali tentu siapa pemilik nomor seri tersebut,” jelasnya.

Tunjangan Dewan

Untuk diketahui, tunjangan anggota DPRD Seluma saat ini diakomodir sebesar  Rp 25 juta perbulan dengan rincian tunjangan perumahan Rp 8,5 juta kemudian tunjangan transportasi Rp 18 juta.

Ini akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati karena hasil kajian tim appraisal sudah turun sebagai dasar. “Langkah ke depan nominal tunjangan akan ditetapkan melalui Perbup,” terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua DPRD Seluma Nofi Eryan Andesca, S.Sos dan Waka I Sugeng Zondrio, SH enggan berkomentar. “Tidak usah,” cetusnya.

Untuk diketahui, tiga Mobnas unsur pimpinan DPRD Seluma jenis Pajero pengadaan tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp 6 Miliar bersama kendaraan lainnya. (juu)

Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: