Tanah “Didozer” Tanpa Izin, Warga Sumur Dewa Laporkan Pengusaha
BENGKULU, rakyatbengkulu.com- SU warga Kelurahan Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan pengerusakan tanah yang dialaminya ke Mapolda Bengkulu. Dalam hal ini SU selaku pelapor melaporkan seorang pengusaha berinisial EH lantaran diduga telah melakukan pengerusakan tanah miliknya. BACA JUGA: Bertahun-tahun Ambles, Hanya Pemeliharaan
Diceritakan korban, terlapor melakukan pengerusakan tanah miliknya yang berada di kawasan Air Sebakul dengan luas 2 hektare lebih hingga korban mengalami kerugian. Terlapor melakukan pendozeran terhadap tanah yang mana menurut pelapor bahwa dirinyalah pemilik sah tanah tersebut sesuai dengan surat-surat yang dimiliki.
"Tanah itu kita kuasai berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) terbit tahun 2003. Kita melaporkan perkara ini karena dia (terlapor) telah merusak tanah ini," kata korban SU didampingi kuasa hukumnya Raja Huntal Sihite.
Selain melakukan pengerusakan terhadap tanah miliknya, pelapor juga mengatakan bahwa terlapor terindikasi menggunakan sertifikat lain yang sertifikat yang digunakan terlapor ini bahwa tanahnya bukan berada di tanah milik pelapor.
"Dia terindikasi menggunakan sertifikat, padahal sertifikat yang dia gunakan ini lokasinya di tempat lain. Bukan di tanah yang milik kita itu," pungkasnya. BACA JUGA: 4 Perangkat Desa Tersangka Pemotongan Bantuan UMKM Ditahan Jaksa
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Sementara kasus ini telah dilaporkan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: