HONDA

Mangkir Lagi Panggil Keluarga Pejabat

Mangkir Lagi Panggil  Keluarga Pejabat

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Surat pemanggilan ketiga pemeriksaan saksi berinisial Su, bakal diantar langsung jaksa ke kediamannya di Kecamatan Teramang Jaya, Mukomuko. BACA JUGA: Cuan Bansos E-Warung

Ini setelah dua kali pemanggilan saksi yang diketahui salah satu keluarga dekat pejabat di Kabupaten Mukomuko ini, kembali mangkir, Rabu (5/1).

Padahal keterangannya diperlukan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial, berupa Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Kami masih akan tetap berupaya untuk melakukan pemanggilan yang ketiga. Walaupun pada pemanggilan pertama dan kedua, S ini tidak kunjung datang,” kata Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH, Rabu (5/1) sore.

Diterangkannya, pemanggilan pertama dan kedua, disampaikan jaksa melalui Dinas Sosial Mukomuko.

Tidak menutup kemungkinan, surat tersebut terlambat tiba dengan yang bersangkutan.

Atau tidak menutup kemungkinan tidak sampai sama sekali.

Oleh sebab itu, pada pemanggilan ketiga ini, diagendakan pemeriksaan pada Rabu, 12 Desember 2022.

“Panggilan sebelumnya yang dilayangkan, siapa tahu belum sampai ke yang bersangkutan. Karena selama ini hanya melalui Dinas Sosial Mukomuko. Nanti ketiga kalinya, kita coba ke kediamannya, untuk agenda pemeriksaan Rabu depan,” kata Andi.

Su harus turut diperiksa, lantaran sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya menyebutkan bahwa ia turut punya andil sebagai pihak ketiga.

Seperti apa peran Su sesungguhnya, oleh sebab itu, keterangan dari Su harus didapat.

Untuk memastikan kebenarannya. Apalagi, disebut adanya keterlibatan dari Su, sudah muncul dari sejumlah saksi sejak pengusutan kasus itu baru berstatus penyelidikan (Lidik).

Pada pengusutan berstatus penyidikan (Dik), keterangan yang menyebutkan adanya peran Su, kembali mencuat. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap Su. BACA JUGA: Data Penerima Kartu Elpiji Subsidi Belum Pasti

“Su ini disebut sebagai pihak ketiga yang ikut andil, berdasarkan keterangan saksi lainnya. Apakah benar demikian, ini belum tahu. Karena Su dipanggil, belum pernah datang. Jadi belum tahu,” kata Andi.

Semestinya Su menjalani pemeriksaan Rabu (5/1).

Di hari yang sama, juga dilakukan pemeriksaan kepada pemilik e-warung.

Andi memastikan seluruh yang terkait, akan dipanggil dan dimintai keterangannya.

Pemeriksaan pun dilakukan bertahap, mengingat banyaknya pihak yang terkait.

Oleh karena itu, pengajuan audit kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum akan disampaikan dalam waktu dekat.

Pihaknya ingin menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi terlebih dahulu.

“Pemeriksaan seluruh pemilik e-warung, belum seluruhnya. Kita berguyur karena banyak. Kita ingin rampungkan dulu pemeriksaan seluruh saksi, baru ekposs untuk audit kerugian Negara. Itu dari pada pemeriksaan saksi berulang kali. Dengan begitu, penghitungan kerugian Negara bisa sekaligus,” sampainya.

Pihaknya berharap, seluruh pihak yang terkait dan dipanggil untuk diperiksa, dapat kooperatif.

Untuk mengungkap terang benderang kasus yang tengah ditangani Kejari Mukomuko.

Dengan begitu juga, tidak ada pihak nantinya yang kemungkinan merasa dirugikan. BACA JUGA: Atasi Sampah di Pantai Panjang Pemprov Bentuk Tim

“Siapapun itu, kita berharap seluruhnya kooperatif. Kami tidak akan pandang bulu. Selagi ada yang terkait, apapun dan siapapun, kita panggil untuk diperiksa,” tegasnya.

Andi pun menyebut, selain terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Penyidik mulai menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang telah naik penyidikan tersebut.

“Ada sejumlah dokumen yang mulai kita sita sebagai barang bukti,” katanya.

Diantara dokumen yang disita, berita acara serah terima barang, buku rekening koran masing-masing pendamping Bansos pangan, rekening Koran pemilik e-warung, SK pendamping Bansos pangan, SK Korda dan beberapa dokumen lainnya.

“Masih ada dokumen-dokumen lainnya, yang akan kita lakukan penyitaan lagi,” katanya.

Mengenai perkiraan potensi kerugian Negara, ditaksir pihaknya mencapai Rp 1,7 miliar.

Pengusutannya dari kegiatan Bansos, September 2019 sampai dengan September 2021.

Dengan nilai bantuan mencapai Rp 40 miliar.

“Untuk hitungan sementara penyidik, potensi  kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar. Pastinya, itu kewenangan dari auditor yang mengaudit kerugian Negara,” pungkas Andi. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: