Atur Regulasi Angkutan di BORR
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Memasuki awal Januari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu diminta agar segera meresmikan jembatan elevated atau Outer Ring Road (BORR) Nakau - Air Sebakul, yang pengerjaannya sudah selesai akhir Desember lalu. BACA JUGA: Belum Dibuka, BORR Nakau – Air Sebakul Ramai Dikunjungi
Ini disampaikan oleh Ketua komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, ia meminta agar ada aturan terkait lalu lalang kendaraan yang melintas di jembatan elevated Nakau-Air Sebakul itu.
Pasalnya, saat ini mulai ramai dilewati. Baik dari kendaraan truk truk besar, hingga sepeda motor.
“Jalan itukan sudah mulai dilewati semua jenis kendaraan. Dari tahun kemarin, jembatan itu sudah dilewati truk truk batu bara.
Khususnya di malam hari. Nanti yang membuat aturan kan pemerintah daerah. Yang jelas pesan kita itu, kendaraan muatan besar itu dilarang lewat di jalan dalam kota,” pinta Sumardi.
Hal ini dilakukan, agar keselamatan pengendara yang melintas di sana dapat terjamin.
Apalagi dari jembatan yang memiliki panjang 5,8 KM itu, juga belum diresmikan oleh pemerintah daerah.
Padahal jika melihat dari tahun lalu, direncanakan jika peresmian dilakukan di awal Januari ini.
“Kami minta agar Pemprov ini agar betul-betul menertibkan kendaraan yang lewat situ. Sekarang saja sudah mulai banyak kendaraan yang besar, truk lohan yang lewat situ," imbuhnya.
Jangan Seperti Jalan Hibrida
Pasalnya, jika melihat kondisi dari jalan di dalam Kota Bengkulu.
Khususnya di Jalan Hibrida Raya, mengalami kerusakan parah.
Akibat banyaknya dilintasi oleh truk truk angkutan barang yang muatan tonase nya melebihi kapasitas jalan.
Padahal kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu ini adalah kelas 3, yang maksimal kapasitas nya adalah 8 ton. BACA JUGA: Segera Lelang Paket di Awal Tahun
Mengingat, hampir setiap tahunnya mengalami kerusakan yang sama.
Dikarenakan beban tonase truk truk yang melewati melebihi kapasitas jalan kelas 3 itu.
Sehingga jika lintas elevated Nakau-Air Sebakul sudah berfungsi maka ini akan akan mengurangi kepadatan dalam kota.
Khususnya, untuk jalan Hibrida dan sekitarnya.
Belum Diresmikan
“Harapan kita, segera diresmikan dan melarang semua kendaraan tambang, batu bara, baik yang kosong maupun berisi dilarang lewat di jalan dalam kota,” pinta Sumardi.
Dari informasi terkini yang ia terima, diketahui jika Pemprov Bengkulu berkoordinasi dengan kementerian PUPR, perihal waktu peresmian untuk jembatan yang membelah kawasan Cagar Alam (CA) Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), tahun ini, masih akan dibangun pagar.
Yang pengerjaannya di 2022 ini. Dan untuk peresmiannya juga masih berkoordinasi dengan pusat.
Untuk diketahui, pekerjaan fisik dari pembangunan jembatan elevated Nakau - Air Sebakul, menghabiskan anggaran sebesar Rp 18,5 miliar ini,
“Mudah mudahan segera, nanti akan diresmikan penggunaannya,” harapnya. (war)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: