HONDA

18 Perusahaan Peringkat Merah

18 Perusahaan Peringkat Merah

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Berdasarkan hasil Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020 - 2021, didapati setidaknya ada 18 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapat peringkat merah. Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi, SH menyampaikan selain peringkat merah, di provinsi ini juga terdapat 37 perusahaan yang berperingkat biru.

"Agak berat apabila ada perusahaan yang dua tahun berturut yang kesalahannya sama. Itu dilakukan oleh Gakum oleh Pusat. Kami hanya memberikan teguran untuk bupati yang memberi izinnya," kata Zainubi, saat dikonfirmasi oleh rakyatbengkulu.com.

Dijelaskannya, untuk perusahaan yang berperingkat merah, diantaranya PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, Mukomuko. PT Agrindo Indah Persada, Seluma. PT Bengkulu Sawit Lestari II, Seluma. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Bengkulu, Kota Bengkulu. PT Sinar Bengkulu  Selatan, Bengkulu Selatan. PT Bio Nusantara Teknologi, Bengkulu Tengah. PT Pamor Ganda, Bengkulu Utara. PT Injatama - Pelabuhan Khusus Batubara, Bengkulu Utara. PT Agricinal, Bengkulu Utara. PT Kencana Katara Kewala, Bengkulu Utara. PT Sandabi Indah  Lestari, Bengkulu Utara.  PT Sawit Mulia, Bengkulu Utara. PT Bara Adhi Pratama, Bengkulu Utara. PT Bencoolen Mining, Bengkulu  Utara. PT Injatama, Bengkulu Utara. PT Ciptamas Bumi Selaras, Kaur. PT Jambi Resource, Lebong. PT Tansri Madjid, Lebong.

"Kalau peringat merah maka akan memberikan dampak turunnya saham perusahaan bahkan anjlok. Kalau biru itu aman saja. Jika emas maka malah akan ditawar oleh bank dengan bunga ringan," paparnya.

Dijelaskannya, bila suatu perusahaan mendapatkan dua tahun berturut-turut peringkat merah. Dan koreksi itemnya di ayat yang sama. Maka dipastikan bahwa perusahaan bersangkutan bakal mendapat sanksi. Dimana sanksi untuk perusahaan tersebut, menjadi ranah Kementerian.

"Kalau disini, memang ada merah dalam dua tahun. Namun itu dari ayat yang berbeda. Misal di parameter hasil uji limbah cair, amoniak, itu tidak ada yang sama," jelasnya.

Setiap yang peringkat merah, dikarenakan perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Seperti nilai baku limbah, dalam satu tahun diharuskan 12 kali uji untuk limbah cair. Namun perusahaan tersebut tidak memenuhi, jumlah tersebut. Atau sampai 12 kali, namun uji untuk limbah tidak sampai nilai baku mutu.

"Misalnya dalam satu tahun itu, tidak sampai 12. Juga pengelolaan ipal, khususnya untuk batu bara dan CPO. Tahun ini kita terus akan mengejar untuk penyelesaian ipalnya, karena ini sangat sensitif. Karena berhubungan langsung dengan makhluk hidup," jelasnya.

Selain itu, ia menjelaskan ada juga yang tidak melakukan pemantau emisi udara. Sehingga perusahaan itu, tidak bisa menunjukan hasil laboratorium yang minimal dua kali setahun. Ada juga yang secara teknis yang tidak memasang tanda, forbidden di perusahaan mereka.

"Pengendalian kerusakan lahan juga jadi perhatian, khususnya di perusahaan pertambangan. Yang dari uji lab, perusahaan batu bara itu tidak ada satu pun yang limbah cair mereka tidak ada yang memenuhi baku mutu," tutupnya. (war)

Perusahaan Peringkat Merah

PT Sapta Sentosa Jaya Abadi

Sawit

Mukomuko

PT Agrindo Indah Persada

Sawit

Seluma

PT Bengkulu Sawit Lestari II

Sawit

Seluma

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Bengkulu

Pelabuhan

Kota Bengkulu

PT Sinar Bengkulu  Selatan

Sawit

Bengkulu Selatan

PT Bio Nusantara Teknologi

Sawit

Bengkulu Tengah

PT Pamor Ganda

Karet

Bengkulu Utara

PT Injatama - Pelabuhan Khusus Batu Bara

Pelabuhan

Bengkulu Utara Batubara

PT Agricinal

Sawit

Bengkulu Utara

PT Kencana Katara Kewala

Sawit

Bengkulu Utara

PT Sandabi Indah  Lestari

Sawit

Bengkulu Utara

PT Sawit Mulia

Sawit

Bengkulu Utara

PT Bara Adhi Pratama

Tambang Batubara

Bengkulu Utara

PT Bencoolen Mining

Tambang Batubara

Bengkulu  Utara

PT Injatama

Tambang Batubara

Bengkulu Utara

PT Ciptamas Bumi Selaras

Sawit

Kaur

PT Jambi Resource

Tambang Batubara

Lebong

PT Tansri Madjid

Tambang Energi Mineral

Lebong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: