HONDA

Korda Diduga “Melawan” Mangkir Panggilan Jaksa

Korda Diduga “Melawan” Mangkir Panggilan Jaksa

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Ternyata jejak mangkir salah satu keluarga dekat pejabat di Kabupaten Mukomuko, diikuti pula oleh koordinator daerah (Korda) Bansos pangan Kabupaten Mukomuko, berinisial Ha. Bahkan pria ini, sudah dilayangkan panggilan hingga dua kali. Namun tetap tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko.

Tidak saja tidak datang ke Kejari Mukomuko. Oknum Korda tersebut, disinyalir “melawan” bukan saja dengan tidak hadir. Tapi juga tidak memberi kabar mengenai ketidakhadirannya. Sebagaimana dibenarkan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH, MH.

“Iya, Korda juga mangkir, tidak datang memenuhi panggilan kita. Ini sudah panggilan yang kedua,” kata Andi.

Padahal, oknum Korda ini dipanggil bukan sebagai tersangka. Melainkan hanya sebagai saksi. Kendati begitu, pihaknya masih tetap sabar. Dengan kembali melayangkan panggilan ketiga.

“Jadi sama perlakuannya dengan salah satu keluarga pejabat di Kabupaten Mukomuko. Kita kirim surat panggilan ketiga,” kata Andi.

Direncanakan, pemanggilan dan pemeriksaan oknum Korda ini, pada Rabu, 12 Januari 2022. Artinya, panggilan dan pemeriksaan itu, akan bersamaan harinya dengan pemanggilan ketiga pada salahsatu keluara pejabat di Kabupaten Mukomuko.

“Kita agendakan sama, Rabu depan. Jadi Korda maupun salah satu keluarga pejabat itu, kita periksa di hari yang sama,” kata Andi.

Pihaknya berharap, keduanya kooperatif. Mestinya harus lebih berani dari pendamping Bansos pangan dan juga dari pemilik e-warung. Sebab sampai Kamis (6/1), setiap pemilik e-warung dipanggil untuk diperiksa, belum ada yang mangkir.

“Untuk pemilik e-warung, sampai hari ini, hadir semuanya. Pemanggilan pun masih bertahap, karena ada 66 e-warung yang kita perlu periksa,” sebut Andi.

Peran Korda dalam kasus yang diusut Kejari Mukomuko, dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) program bantuan pangan non tunai (BPNT), disebut-sebut yang mengkondisikan pendamping dan juga mengkondisikan pemasok bahan pangan dan e-warung. Diduga oknum Korda ini terlibat langsung, agar pemilik e-warung tidak bisa bertindak sebagaimana petunjuk teknis penyaluran BPNT.

“Penting dia hadir, untuk mengklarifikasi hal tersebut. Karena ada keterangan saksi lain, yang menyebutkan dia ini terlibat dalam menentukan siapa yang menyuplai bahan pangan. Sejauh mana kebenarannya, tentu dia harus diperiksa juga,” kata Andi.

Diketahui, diduga, oknum Korda ini menggunakan rekening istrinya, menjadi rekening penampung keuntungan dari aksinya menentukan penyuplai bahan pangan. Diduga dari rekening istrinya pula lah, oknum Korda ini mentransfer sejumlah uang kepada oknum pendamping Bansos pangan. Sebagai bentuk komitmen berbagi keuntungan yang didapat.

Diduga pula, oknum Korda pun jadi penyuplai salahsatu bahan pangan, berupa telor. Kemudian diduga ia pula yang menentukan, penyuplai beras. Sehingga muncul kebijakan, terhitung tahun 2021, beras yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) bukan lagi seluruhnya dari Bulog Bengkulu. Tapi sebagian beras dari pemasok selain Bulog.

“Beras Bulog itu, dari September 2019 sampai dengan Maret 2021. Sejak April, itu berasnya ada dua. Satu dari Bulog dan satu selain Bulog. Diberikan dalam bentuk paket. Sehingga KPM tidak bisa menentukan keinginannya, beras yang mana yang ia inginkan,” pungkas Andi.

Untuk diketahui, pengusutan kasus ini, cukup membuat heboh. Pasalnya, merupakan Kejari satu-satunya yang mengungkap dugaan korupsi Bansos untuk warga kurang mampu. Selain itu, diduga, kasus ini nantinya, tersangkanya bisa sampai lebih dari 7 orang. Sebab banyak pihak yang terlibat dalam permainan mengambil keuntungan dari penyaluran BPNT.

Penyaluran yang diusut Kejari, senilai Rp 40 miliar. Terhitung dari penyaluran BPNT untuk bulan September 2019, sampai dengan September 2021. Dimana ditaksir kerugian Negara, bisa mencapai Rp 1,7 miliar. Meskipun untuk pastinya, Kejari Mukomuko akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung potensi kerugian Negara. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: