HONDA

Mantan Kades Buronan Jaksa Langsung Dibawa ke Bengkulu Utara

Mantan Kades Buronan Jaksa Langsung Dibawa ke Bengkulu Utara

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Seblat Kabupaten Bengkulu Utara Ujang Sunardi ditangkap.

Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara 2,5 tahun ini ditangkap Tim Monitoring Centre Kejaksaan Agung di Perumahan Cahaya Darussalam 2 Tambun Utara Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, Kamis (6/1).

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejari Bengkulu Utara langsung menjemput mantan kades yang terjerat kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, di bandara Jumat (7/1). BACA JUGA: 2,5 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap di Bekasi

Plt. Asintel Kejati Bengkulu Yeni Pupsita mengatakan, tersangka Ujang Sunardi selama pelariannya bersembunyi di sekitaran wilayah Bekasi. Hingga akhirnya keberadaannya berhasil tercium dan langsung ditangkap.

"Ini tersangka kasus korupsi di Bengkulu Utara, pada saat penetapan tersangka beliau melarikan diri. Setelah dilakukan panggilan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka Kejari Bengkulu Utara berkordinasi dengan tim intelijen Kejaksaan Agung. Akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Yeni.

"Hari ini (Jumat) dibawa untuk diserahkan ke Bengkulu Utara. Karena perkara ini masih tahap penyidikan untuk diteruskan proses penyidikannya," sambung Yeni.

Sementara itu, Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Kahar menerangkan, bahwa Uang Sunardi melarikan diri saat akan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik pidsus.

Untuk dugaan korupsi yang disangkakan terhadap tersangka yakni menggunakan silpa atau sisa anggaran dana Desa Karya Pelita tahun 2017 sebesar Rp 400 juta lebih.

Total anggarannya sekitar Rp 1 miliar lebih, yang diduga untuk kepentingan pribadinya. BACA JUGA: Pengusutan Laporan Pemalsuan Dokumen Kitas TKA Dihentikan

"Masih ada silpa sekitar Rp 400 juta. Silpa inilah yang digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada pertanggung jawabannya sama sekali," sampainya.  

UU Tipikor

Setiba di bandara, Ujang langsung dibawa ke Bengkulu Utara untuk selanjutnya dilakukan penanganan oleh penyidik dari Kejari Bengkulu Utara terkait kasus yang menimpanya tersebut.

Sementara tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: