HONDA

Pengusutan Laporan Pemalsuan Dokumen Kitas TKA Dihentikan

Pengusutan Laporan Pemalsuan Dokumen Kitas TKA Dihentikan

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Polda Bengkulu menghentikan pengusutan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) keimigrasian 9 TKA dari PT Gans Energi Indonesia. Pelapornya RO yang merupakan mantan HRD PT. Gans ke Mapolda Bengkulu beberapa waktu lalu. BACA JUGA: Pemalsuan Kitas TKA, Dirreskrimum Sebut Ada Keterlibatan Oknum Pihak Imigrasi  Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif menyampaikan, kasus ini dihentikan lantaran pelapor telah mencabut laporannya di Polda Bengkulu dan telah dilakukan restorative justice. "Pelapornya sendiri yang mencabut laporannya. Terlapor dan pelapor sudah berdamai," kata Teddy. Dengan dicabutnya laporan dugaan pemalsuan Kitas TKa oleh pelapor, maka dari itu pihaknya menghentikan proses penyidikan atas kasus tersebut. Hal ini sesuai dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice. "Proses penyidikannya dihentikan karena sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice ya begitu," jelasnya. BACA JUGA: Tiga Proyek Dinas PUPRHub Belum Selesai Lanjutnya, dalam perdamaiannya kedua belah pihak telah menjamin bahwa terlapor mengakui kesalahan dan pihak pelapor menerima hal tersebut. Dengan telah dicabutnya laporan oleh pelapor dan kedua belah pihak bersepakat damai, penanganan kasus ini dihentikan. (tok) Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: