HONDA

Proses HPL Pantai Panjang Dikebut

Proses HPL Pantai Panjang Dikebut

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Pemprov Bengkulu terus kebut proses Areal Peruntukan Lain (APL) menjadi Hak Pengelolaan Hutan (HPL) untuk kawasan Pantai Panjang. Ini dilakukan guna merampungkan penataan Pantai Panjang. Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, menjelaskan saat ini proses untuk HPL itu tinggal melengkapi berkas persyaratan, khususnya untuk proses di BPN.

“Kita berharap sertifikat HPL ini segera dikeluarkan bpn melalui kementerian. Semua persyaratan sudah kita penuhi. Untuk pengelolaan Pantai Panjang,” kata Hamka, Kamis (6/1).

Dijelaskannya, ini dilakukan untuk merealisasikan kesepakatan antara dua Pemda ini, pihaknya terus melakukan pembahasan, berkenaan dengan teknis yang akan dilakukan untuk mempercantik pantai kebanggaan Bengkulu itu.

“Perlu ditegaskan bahwa penerangan yang dipasang oleh kawan-kawan hotel dan kafe itu bukan lampu jalan. Tapi lampu untuk menghias keindahan Pantai Panjang pada malam hari. Itu dibuat mereka sendiri, pajak mereka sendiri, aset juga masuk ke mereka. Kita hanya mendesain, agar nanti seragam,” paparnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beberapa tahun terakhir untuk perubahan status Pantai Oanjang, dari APL ke HPL ini terkendala administrasi. Pasalnya, selama ini kan pihaknya terkendala dengan pencatatan aset. Tercatat di aset kita provinsi dan di aset Kota.

“Insya Allah Sabtu ini. Kita mulai bersihkan, jadi seluruh pegawai dan ASN serta beberapa organisasi juga Pramuka. Kemudian nanti akan dibentuk kelompok dari sektor itu penertiban keamanan dan kebersihan di sana. Yang melibatkan pedagang dan warga di sana," jelasnya.

Pihaknya menargetkan segala mekanisme yang berkenaan dengan upaya menata dan mempercantik Pantai Panjang diupayakan dapat terlaksana. Apalagi, pihaknya memproyeksikan pada tahun 2023 mendatang, penataan kawasan Pantai Panjang bisa rampung. “Nanti akan kita atur tentang lokasi untuk pedagang. Setelah HPL dan sertifikatnya dapat baru ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: