HONDA

Jaksa Kejar Penyembunyi Eks Kades

Jaksa Kejar Penyembunyi Eks Kades

2,5 Tahun, Berdagang di Bekasi

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Suhardi alias Ujang Suhardi mantan Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Bengkulu Utara, tiba di Kejari Bengkulu Utara (BU).

Ia adalah tersangka korupsi yang buron sejak Juli 2019 lalu dan berhasil dibekuk tim Kejaksaan Agung, Kamis sore (6/1) lalu di Bekasi Jawa Barat. BACA JUGA: 2,5 Tahun Buron, Mantan Kades Ditangkap di Bekasi

Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH menuturkan, jika jaksa akan melanjutkan pemeriksaan Suhardi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi DD 2017 saat ia menjabat sebagai kepala desa.

Suhardi sempat diperiksa saat masa penyelidikan 2019 lalu, namun menghilang saat dipanggil sebagai tersangka dalam penyidikan.

“Jadi kita lanjutkan proses hukumnya dan hari ini (kemarin, red) langsung kita lakukan pemeriksaan,” kata Kajari.

Tak hanya itu, penyidik juga "mengejar" terkait dugaan adanya orang yang sengaja menyembunyikan Suhardi selama 2,5 tahun ini.

Termasuk jika memang ada orang yang memberikan saran pada Suhardi, untuk melarikan diri sehingga menyebabkan tertundanya penyidikan. BACA JUGA: Bangun 208 Toilet

“Sejauh ini belum ada indikasi obstuction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Namun kita masih selidiki dan tak menutup kemungkinan jika memang kita temukan bukti maka orang yang terlibat juga akan kita jerat dengan pidana,” tegas Elwin.

Dalam pemeriksaan kemarin, tersangka mengaku “kabur” dari Desa Karya Pelita setelah mendapatkan panggilan ketiga dari penyidik.

Sejak itu Ia berada di Bekasi, tempat ia ditangkap Kamis lalu.

“Ia juga mengajak keluarganya untuk pindah. Di sana tersangka ini bekerja sebagai pedagang,” terangnya.

Hubungan Telepon

Keberadaan tersangka ini terungkap setelah Jaksa mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan diperkuat dengan adanya komunikasi dari telepon, yang diduga dilakukan tersangka dengan beberapa pihak.

Jaksa Kejari BU lantas berkoordinasi lanjut dengan tim Kejagung hingga memastikan keberadaan tersangka.

“Setelah dipastikan keberadaannya, tim dari Kejaksaan Agung langsung melakukan penangkapan.

Saat didatangi tim Kejaksaan Agung, tersangka ini juga mengakui jika dirinya adalah orang yang dicari,” pungkas Kajari. BACA JUGA: Mutasi 128 ASN

Sekadar mengetahui, Ujang ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi DD 2017. Sebanyak Rp 400 juta lebih DD 2017 yang dikelolanya dicairkan tanpa pertanggungjawaban.

Bahkan pekerjaan yang harusnya dibiayai oleh dana tersebut tidak dikerjakan.

Sebelumnya Ujang Suardi tiba di Bengkulu, 12.00 WIB (7/1), Setiba di Bandara Fatmawati Bengkulu, ia langsung digelandang ke mobil tahan Kejari Bengkulu utara menuju Polres BU.

Dalam pelarian tersangka mengontrak rumah di daerah Bekasi.

Selama 2,5 tahun tersangka menyembunyikan identitas dengan menjadi pedagang sayur keliling. (qia/ cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"