Pastikan Tersangka Tunggal di Kasus Pembunuhan Kota Manna
KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS) memastikan tersangka dugaan pembunuhan terhadap korban Hengky S Laksamana, honorer Dinas PUPR BS, hanya satu orang, yakni Rh (31). Namun demikian, pihak penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti baru terkait dengan kasus pembunuhan itu. BACA JUGA: Temuan Mayat Laki-laki di Bengkulu Selatan Diduga Korban Pembunuhan Kapolres BS AKBP. Juda Trisno Tampubolon, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Fajri Amelia Putra, STK, SIK didampingi Kanit Pidum Ipda. Nopaldy mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus pembunuhan yang terjadi di depan rumah sakit Asyifa Kota Manna. Belum ada bukti baru yang menunjukkan keterlibatan orang lain. Sehingga dapat dipastikan saat kejadian hanya antara tersangka dan korban. Termasuk saat tersangka membuang jenazah korban di depan SMP 13 BS. "Kalau dari pemeriksaan tersangka saat ini belum ada bukti yang menunjukkan ada keterlibatan pihak lain saat pembunuhan. Dan dipastikan tersangka hanya Rh. Tapi tetap kami lakukan pendalaman kasus ini hingga selesai," kata Kasat Reskrim. Selain itu penyidik juga meminta keterangan saksi-saksi yang bisa membantu proses penyidikan. Sedangkan untuk pemanggilan terhadap mantan istri tersangka, pihak polisi belum berkomentar. Apalagi, tidak ada bukti atau indikasi keterlibatannya. BACA JUGA: Mutasi Kepsek Pakai Uang? Dikbud: Kami Akan Buka Pos Pengaduan Meskipun diakui Kasat Reskrim tersangka sakit hati terhadap korban lantaran diduga korban merusak rumah tangga antara tersangka dan mantan istrinya. "Yang jelas kalau pemanggilan orang lain belum ada. Tapi kalau ada informasi atau bukti baru bisa membantu polisi," sampai Kanit Pidum. (tek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: