Warung Manisan Dilarang Jual Obat Nongenerik
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com– Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang menegaskan kepada seluruh pemilik warung manisan di Kabupaten Kepahiang, untuk tidak menjual obat nongenerik. BACA JUGA: 27.000 Anak di Rejang Lebong Target Vaksinasi
Pasalnya, untuk obat nongenerik hanya boleh diperjualbelikan melalui apotek dan harus melalui resep dokter.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Tajri Fauzan, SKM, M.Si mengungkapkan imbauan tersebut disampaikan guna mengantisipasi penyalahgunaan obat-obatan nongenerik oleh masyarakat, khususnya pemuda yang marak terjadi belakangan ini.
“Jadi mulai saat ini warung-warung manisan hanya boleh menjual obat generik. Untuk obat nongenerik hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter,” jelas Tajri.
Untuk itu dalam waktu dekat ini, Dinkes Kepahiang terus melakukan sosialisasi ke seluruh warung-warung manisan yang ada di Kabupaten Kepahiang guna menyampaikan imbauan tersebut. BACA JUGA: Jaring Lulusan S1 Berkualitas Bekerja di Perusahaan Kelas Dunia
“Sebelum aturan ini resmi kita terapkan, kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh warung-warung manisan yang ada di Kabupaten Kepahiang,” ungkapnya.
Selain itu, Dinkes juga akan melakukan pembatasan terhadap penjualan obat batuk bermerk, yang kerap disalahgunakan oleh beberapa oknum pemuda.
Untuk itu penjualan obat batuk bermerk tersebut mulai akan dibatasi penjualannya oleh Dinkes Kepahiang.
“Maksimal warung manisan hanya diperbolehkan menjual dua bungkus obat batuk bermerk kepada setiap konsumen.
Sementara untuk stok di warung hanya diperbolehkan maksimal dua kotak saja,” ujar Tajri.
Ditambahkan Tajri, langkah ini dilakukan Dinkes guna mencegah penyalahgunaan obat-obatan generik dan obat batuk bermerk di kalangan remaja.
Untuk itu ia mengultimatum setiap warung manisan yang melanggar aturan tersebut nantinya, akan mendapatkan sanksi tidak diperbolehkan menjual obat-obatan tersebut.
“Ini aturan yang harus sama-sama kita taati. Dan jikalau ada warung yang bandel, akan kita sanksi sesuai aturan yang berlaku,” demikian Tajri. (sly)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: