HONDA

PT SIL Tak Akui Data Kementerian LHK

PT SIL Tak Akui Data Kementerian LHK

BENGKULU, rakyatbengkulu.com– Selain PT Pamor Ganda yang sudah tiga kali meraih rapor merah pengelolaan lingkungan berdasarkan penilaian proper Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Sandabi Indah Lestari (SIL) juga mendapatkan rapor merah. BACA JUGA: Dinanti Sanksi Berat Buat Perusahaan Proper Merah

Tak hanya SIL, bahkan PT Ketara Kencana Kewala (K3) yang juga kini sudah diambil alih oleh PT SIL juga mendapatkan nilai yang sama.

Keduanya adalah perusahaan pengelolaan Crude Palm Oil (CPO).

Menariknya, 2018 lalu sempat mencuat soal aktivitas pembuangan limbah PT SIL yang sempat direkam oleh masyarakat.

Meskipun dalam rekaman video nampak limbah yang dibuang masih berwarna gelap, namun hasil uji lab menunjukan tidak ada kadar atau zat berbahaya dalam limbah tersebut.

Menariknya, Humas PT SIL, Petrus Silaban justru tidak akui nilai merah dari Kementerian LHK tersebut.

Ia berdalih jika PT SIL maupun K3 mendapatkan nilai biru dari Kementerian LHK dan tidak ada permasalahan terkait pengelolaan limbah.

“Tidak mungkin kami merah, setahu saya sudah rapor biru. Karena memang tidak ada masalah terkait pengelolaan limbah dan lingkungan di PT SIL dan K3,” ujarnya.

Ia akan berkoordinasi lebih dulu dengan manajemen pabrik untuk memastikan informasi tersebut.

Ambil Sampel

Termasuk soal informasi jika PT SIL ataupun K3 mendapatkan rapor biru versinya.

“Saya akan koordinasi lebihdulu dengan pabrik kebenarannya,” ujar Petrus. BACA JUGA: Bangun Kantor Kejari Dianggarkan Rp 2 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ir. Alfian, MM masih menunggu hasil detail proper dari Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu untuk memastikan kesalahan sembilan perusahaan sehingga mendapatkan raport merah.

Termasuk PT SIL dan PT K3.

 “Memang dari sembilan perusahaan, PT SIL dan K3 masuk dalam perusahaan yang raport merah. Kita masih menunggu detail hasil pengecekan untuk memastikan kesalahannya,” ujarnya.

DLH juga siap melakukan pengecekan dan pengambilan sampel limbah jika memang yang menjadi catatan Kementerian LHK.

Sehingga, muncul nilai merah adalah terkait pengelolaan limbah.

Pengecekan limbah akan  dilakukan langsung di kolam limbah selain memang ada laporan penegcekan limbah dari perusahaan.

“Laporan terkait kandungan limbah secara periodik memang ada dan tidak ada masalah.

Namun jika memang ada catatan dari Kementerian LHK, kita akan cek langsung,” pungkas Alfian.  

Cek Seluma

Di lain pihak Bupati Seluma Erwin Octavian, SE akan menelusuri perusahaan mana saja di Kabupaten Seluma baik pertambangan maupun perkebunan dicabut izinnya oleh pemerintah pusat.

Beberapa hari lalu. Hal ini, lantaran Kabupaten Seluma yang memiliki wilayah yang cukup luas.

“Memang sudah ada pengumuman dari pak  presiden tapi kita belum cek, nanti akan kita cek dulu," kata bupati.

Berdasarkan pengumuman pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Berikutnya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, hari ini juga dicabut.

Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

"Nanti kita akan koordinasi dengan provinsi dan Kementerian ESDM apakah perusahaan yang termasuk di Kabupaten Seluma karena kita tidak bisa gegabah, sebelum tau inti persolan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma Hadi Susanto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan data apakah ada perusahaan yang memiliki izin di wilayah Kabupaten Seluma.

Namun dirinya mengakui, bahwa masih banyak perusahaan yang memiliki izin pertambangan tapi tidak beroperasi. BACA JUGA: Curah Hujan Meningkat, Waspada Daerah Rawan Banjir

"Di wilayah kita memang banyak perusahaan yang memiliki izin tapi tidak beroperasi atau sudah lama tidak beroperasi salah contoh PT Faming Levto Bakti Abadi mereka sudah lama tidak beroperasi," sampainya.(juu)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: