Ditantang Dewan Cabut Perbup Tunjangan, Sekda: “Kudai”
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zondrio, SH meminta Pemerintah Kabupaten Seluma mencabut Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan DPRD, jika tidak bisa mengakomodir tunjangan yang diinginkan unsur pimpinan.
"Jika Pemkab tidak mau ya cabut saja Perbup, untuk apa Perbub dibuat jika tidak ditaati," kata Sugeng Zondrio.
BACA JUGA: Tunjangan Dewan Rp 36 juta Diakomodir
Ia mengatakan, mobil yang pimpinan gunakan adalah pinjaman. Sekarang mobil itu sudah dikembalikan ke sekretariat DPRD.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 jika anggota DPRD tidak diberikan fasilitas dan tidak mengambil fasilitas, baik itu fasilitas perumahan atau pun kendaraan maka akan diberikan tunjangan bagi anggota dan pimpinan DPRD tersebut.
"Masalah mobil dinas yang kami kembalikan itukan pinjaman dan sekarang kami kembalikan. Jika tidak mengambil mobil ya diberikan tunjangan," ujarnya.
Sementara itu, Sugeng juga menanggapi kritik dari toko Presedium Kabupaten Seluma sebelumnya. Menurutnya DPRD sudah berjalan sesuai atauran dan prestasi pasti ada.
"Peresrasi pasti ada dan kami menjalankan tugas sesuai aturan dan ini tidak kaitan dengan tunjungan," ungkapnya.
BACA JUGA: Pimpinan Dewan Kembalikan Mobnas, Disinyalir Uang Tunjangan Tak Naik
Sementara itu, tunjangan anggota DPRD Seluma yang diakomodir sebesar Rp 25 juta per bulan.
Dengan rincian tunjangan perumahan Rp 8,5 juta, kemudian tunjangan transportasi Rp 18 juta yang akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati dan berdasarkan hasil kajian tim appraisal.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si saat wawancara menolak untuk berkomentar. "Kudai (Nanti dulu, red) yang itu," elaknya. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: