HONDA

18 Perusahaan Peringkat Merah, Kadis dan Dewan ke Jakarta

18 Perusahaan Peringkat Merah, Kadis dan Dewan ke Jakarta

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Terkait 18 perusahaan di Provinsi Bengkulu yang mendapat peringkat merah, untuk penilaian peringkat kinerja tahun 2021.

Termasuk lima diantaranya, merupakan perusahaan tambang. BACA JUGA: Dinanti Sanksi Berat Buat Perusahaan Proper Merah

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani Toha mengatakan pihaknya akan berkoordinasi ke Kementerian ESDM di Jakarta.

"Kita koordinasi kan dulu ke inspektur tambang untuk menyikapi itu. Ada 18 perusahaan yang rapornya merah.

Termasuk di dalamnya kan ada perusahaan tambang," kata Mulyani, Senin (10/1).

Dijelaskannya, dari lima perusahaan tambang yang mendapat peringkat merah, meliputi empat tambang batu bara dan sisanya tambang energi mineral.

Ini dilihat berdasarkan hasil Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik indonesia Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup tahun 2020 - 2021.

"Untuk tindak lanjutnya ke kementerian akan seperti apa. Untuk IUP, dan sebagainya itu bergantung pada hasil kordinasikan dengan pusat," jelasnya.

Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma, Agus Salim menyampaikan bahwa dari hasil rapor perusahaan ini, didapati ada dua perusahaan di Kabupaten Seluma. BACA JUGA: Diduga Rusak Akibat Truk AMDK, Warga Ancam Blokir Jalan

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia tidak menghendaki adanya persoalan yang timbul, dikarenakan dampak lingkungan dari perusahaan tersebut.

"Yang mana yang benar, yang mana yang kurang itu akan kita kaji. Koordinasi dengan instansi terkait, baik dari pemda nya, PT bersangkutan, dan masyarakat.

Kita koordinasi dan tinjau ulang, juga kita pelajari. Baru nanti kita ambil keputusan. Intinya tidak merugikan kedua belah pihak," kata Agus Salim.

Untuk perusahaan yang berperingkat merah, diantaranya PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, Mukomuko.

PT Agrindo Indah Persada, Seluma. PT Bengkulu Sawit Lestari II, Seluma.

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Bengkulu, Kota Bengkulu. PT Sinar Bengkulu Selatan, Bengkulu Selatan. PT Bio Nusantara Teknologi, Bengkulu Tengah.

PT Pamor Ganda, Bengkulu Utara. PT Injatama - Pelabuhan Khusus Batubara, Bengkulu Utara.

PT Agricinal, Bengkulu Utara. PT Kencana Katara Kewala, Bengkulu Utara. PT Sandabi Indah Lestari, Bengkulu Utara.

PT Sawit Mulia, Bengkulu Utara. PT Bara Adhi Pratama, Bengkulu Utara. PT Bencoolen Mining, Bengkulu Utara. PT Injatama, Bengkulu Utara.

PT Ciptamas Bumi Selaras, Kaur. PT Jambi Resource, Lebong. PT Tansri Madjid, Lebong.

Sebelumnya, Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi menyampaikan akan mendapatkan sanksi yang agak berat apabila ada perusahaan yang dua tahun berturut yang kesalahannya sama.

Yang prosesnya akan dilakukan gakum oleh Pusat. Apabila suatu perusahaan mendapatkan rapor merah maka akan memberikan dampak turunnya saham perusahaan bahkan bisa menjadi anjlok.

Bila suatu perusahaan mendapatkan dua tahun berturut-turut peringkat merah. Koreksi itemnya di ayat yang sama.

Maka dipastikan bahwa perusahaan bersangkutan bakal mendapat sanksi. Di mana sanksi untuk perusahaan tersebut, menjadi ranah Kementerian.

Setiap yang peringkat merah, dikarenakan perusahaan yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. BACA JUGA: Ancaman Hukuman Mati Buat Bandar Sabu Binduriang

Seperti nilai baku limbah, dalam 1 tahun diharuskan 12 kali uji untuk limbah cair.

Namun perusahaan tersebut tidak memenuhi, jumlah tersebut. Atau sampai 12 kali, namun uji untuk limbah tidak sampai nilai baku mutu.

"Kalau tahun ini, memang ada merah dalam dua tahun. Namun itu dari ayat yang berbeda. Misal di parameter hasil uji limbah cair, amoniak, itu tidak ada yang sama," pungkasnya. (war)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: