HONDA

Terus Bertambah, Ada Sembilan Sekolah Korban Oknum LSM

Terus Bertambah, Ada Sembilan Sekolah Korban Oknum LSM

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Oknum anggota LSM BI (28) warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, (11/1) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.

Penyematan status tersangka ini setelah penyidik memeriksa BI dan melakukan gelar perkara terkait, dugaan pemerasan yang dilakukan BI. BACA JUGA: Lagi Makan, Oknum LSM Terciduk OTT Polres

BI dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat (1) berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Setelah pemeriksaan dan gelar kita tetapkan tersangka dan juga ditahan. BI dijerat Pasal 368 KUHP dan tidak menutup kemngkin akan dijerat Pasal 365 KUHP,” kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK.

Dari pemeriksaan terungkap tidak hanya tujuh kepala sekolah namun ada sembilan kepala sekolah se Kabupaten Seluma yang diduga diperas oleh BI.

Diantaranya enam kepala sekolah sudah dikirimi surat dan tiga kepala sekolah yang telah berkomunikasi dan memberikan uang saat OTT tersebut. BACA JUGA: 48 Nakes Kontrak Lulus Tes

“Tiga kepala sekolah ini yang memberikan uang Rp 5 juta diantaranya SMP 23, SMPN 6 dan SMPN 7,” ujar Kasat.

Modus BOS

Modusnya masih sama dengan mengancam kepala sekolah yang memiliki dana kegiatan-kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan dilaporkan ke kejaksaan.

“Nanti sekolah ini akan kita periksa sebagai saksi terkait pengancaman dan dugaan pemerasan tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan bukti dokumen surat adalah LSM Garda Bela Negara dan BI ini jabatannya sebagai Wakil Ketua wilayah Kabupaten Seluma.

“Kalau pengakuannya memang awalnya dua LSM tapi setelah dulu suruh dari dokumen LSM Garda Bela Negara berserta kartu id card,” terangnya. BACA JUGA: Jam Seharga Rp 9 Juta Milik Dokter Raib, Pencurinya Ternyata…

Untuk diketahui, tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) setelah bertemu tiga kepala sekolah di salah satu rumah makan simpang enam Tais Seluma.

Setelah kepala sekolah menyerahkan uang langsung digerebek dan melakukan penggeledahan ditemukan uang Rp 5 juta.

Kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (10/1). (**)

Simak Video Berita   

Simak Video Berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: