Siswi SMA Dicabuli Dua Teman Pria Bergantian
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Kasus pencabulan kembali menimpa anak bawah umur. Kali ini korbannya Mendung (16), nama disamarkan yang berstatus siswi salah satu SMA di Kabupaten Seluma.
Mendung mengaku telah dicabuli dua pria yang tak lain adalah temannya, masing-masing berinisial HS (18) dan KI (20) warga Kecamatan Ilir Talo.
Kasus ini kini telah bergulir ke ranah hukum setelah keluarga korban melapor ke polisi. Kronologis kejadian berawal pada Kamis (2/12) 2021 lalu, Mendung bersama HS dan temannya yang lain sedang jalan-jalan di Pantai Pasar Talo kemudian datanglah KI mengajak korban pergi dan berpisah dengan kawan - kawannya.
BACA JUGA: Pengaruh Tuak, Pelaku Hajar Korban hingga Babak Belur
Setibanya di tempat yang agak sepi, KI pun mulai mencabuli korban di bawah paksaan. Setelah puas melakukan perbuatan tak senonohnya itu, KI pun akhirnya mengajak korban kembali bergabung dengan teman - temannya yang lain. Rupanya derita korban tak sampai di situ.
Sesaat kemudian, giliran HS yang mengajak korban pergi dengan berboncengan sepeda motor. Sesampainya di tempat sepi, HS mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Dengan rayuan mautnya dan siap untuk tanggungjawab, HS pun berhasil menyetubuhi korban.
Kasus itu baru terbongkar beberapa minggu kemudian setelah orangtua Mendung melapor ke polisi. Hingga akhirnya, Minggu (9/1) lalu polisi pun berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya masing - masing.
Pelaku Ditahan
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku baru satu kali mencabuli Mendung. “Pengakuannya baru satu kali melakukan hal tersebut, namun kita masih terus kembangkan," kata Kapolres AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK, (11/1).
BACA JUGA: Bukan Berencana, Si Joki Balap Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kedua tersangkanya telah ditahan, saat ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka kita kenakan pasal 76 D jo Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014. Yang mana ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: