Residivis Diciduk saat Transaksi Narkoba di Kawasan eks STQ
BENGKULU,rakyatbengkulu.com - Seorang warga Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, HM (40) diamankan Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu.
HM diamankan petugas saat berada di kawasan eks STQ Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, Selasa (11/1) malam.
BACA JUGA: Korupsi DD 2017, Jaksa Periksa Ulang Perangkat Desa
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Nuswanto mengatakan, penangkapan terhadap HM berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku.
Selain itu, satu paket narkotika jenis sabu lainnya juga ditemukan petugas didekat pelaku.
"Dari tangan pelaku, petugas menemukan sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," sampainya.
Saat ini pelaku masih diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu dari tangan pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa ini, satu unit handphone juga menjadi barang bukti oleh petugas.
BACA JUGA:Ngutang Dulu, Gajian Tak Datang-datang
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: