HONDA

Tiga Tahun Kapal Bantuan “Nganggur”

Tiga Tahun Kapal Bantuan “Nganggur”

Operasional Dua Kapal Rp 1,3 Miliar

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Empat unit kapal bantuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018, hingga saat ini belum bisa dioperasikan.

Di mana kapal bantuan itu dua unit diberikan untuk Pemprov Bengkulu dan dua unit lagi untuk Pemkot Bengkulu. Peruntukannya adalah berfungsi bagi pelayaran rakyat, salah satu contohnya seperti wisata bahari. BACA JUGA: Tim Gabungan Amankan Miras hingga Pengunjung Hiburan Malam

Saat ini, kapal bantuan tersebut hanya ditambatkan di Pelabuhan Pulau Baai. Kabid Pelayaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Sugeng darojati, ST, MT membenarkan pihaknya mendapat bantuan dua unit kapal tersebut.

Dijelaskanya, kapal itu berkapasitas 24 penumpang dan di lengkapi fasilitas yang cukup lengkap, dan bermesin motor yang siap untuk menunjang wisata bahari di laut Bengkulu. “Kapal bantuan itu datang ke Bengkulu akhir tahun 2019,” katanya.

Kapal ini belum bisa dioperasionalkan, karena biaya yang dibutuhkan cukup besar. Yakni mencapai Rp 650 juta pertahun. Anggaran sebesar itu, baru cukup untuk menggerakkan satu unit kapal saja.

Sementara untuk mengoeprasikan kedua-duanya Dishub membutuhkan anggaran Rp 1,3 miliar untuk satu tahun.

“Sampai kini belum ada penganggaran operasional. Apalagi tahun sebelumnya kan sedang dilanda pandemi Covid-19, jadi anggaran minim,” tambahnya.

Meski demikian, tahun ini ada anggaran sebesar Rp 50 juta untuk biaya perawatan kapal tersebut.  

Kapal Wisata

Ditambahkannya, kapal bantuan ini nantinya bisa dipergunakaan untuk wisata bahari ke Pulau Tikus atau wisata mancing ke arah Kabupaten Kaur dan Kabupaten Bengkulu Tengah. BACA JUGA: Bangunan Ilegal, Pemkot Bengkulu Harus Bersikap

Agar keberadaan kapal bantuan ini tidak menganggur, Sugeng pun membuka peluang untuk menyerahkan pengelolaannya ke pihak ketiga.

“Pemerintah sudah berupaya mencari solusi dan menawarkan ke pihak yang berminat terkait pengelolaan kapal tersebut, agar kapal itu dapat dioperasikan. untuk regulasi mengenai kapal tersebut sudah ada, baik aturan kerja sama pemerintah daerah dan pihak ketiga dengan hitungan bagi hasil itu dalam payung hukum sudah ada.

Maka dari itu. Kami mengimbau jika ada pihak ketiga yang memiliki badan hukum, ingin bekerja sama mengelola kapal tersebut, bisa melengkapi syarat-syaratnya,” demikian Sugeng.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, SE, MM membenarkan, pihaknya mendapat bantuan dua unit kapal dari Kemenhub.

Dikatakannya, kapal bantuan itu memang belum bisa dioperasikan dikarenakan menunggu regulasi hukum dalam hal ini Peraturan Walikota (Perwal). Di awal tahun 2022 ini Perwal tersebut sudah ada, sehingga kemungkinan kapal itu bisa segera dioperasikan. BACA JUGA: Bupati Lismidianto Ajak Media Mengedukasi Masyarakat

Dishub Kota pun juga membuka peluang bagi pihak ketiga yang ingin mengelola kapal bantuan itu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Perwal kita sudah ada, nantinya kapal pelayaran rakyat ini, akan melayani wisatan ke pulau Tikus. “Jelas Hendri. (cw3)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: