HONDA

Data Legalitas Kepsek

Data Legalitas Kepsek

Sudah Kantongi Sertifikat LPPKS

TUBEI, rayatbengkulu.com - Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mendata legalitas kepala sekolah (kepsek).

Yakni, kepsek yang sudah mengantongi sertifikat dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). BACA JUGA: Gulirkan Program Sertifikasi Kepsek

‘’Soalnya sampai saat ini belum ada kejelasan berapa jumlah kepsek yang sudah punya sertifikat LPPKS,’’ kata Wabup.

Padahal setiap kepsek wajib tersertifikasi profesi. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

‘’Saya rasa di Lebong masih bisa dihitung jari jumlah kepsek yang punya sertifikat LPPKS,’’ tukas Wabup.

Tahun ini, Dikbud harus bisa mengakomodir kegiatan pendidikan dan pelatihan kepada para kepsek yang belum mengantongi sertifikat profesi.

Kalaupun anggarannya belum memungkinkan dilaksanakan sekaligus, paling tidak teknisnya dapat dilaksanakan bertahap.

‘’Ke depan semua kepsek harus punya sertifikat profesi,’’ ungkap Wabup.

Terpisah, Kabid Pendidikan Dikbud Kabupaten Lebong, Habibi, S.Pd mengaku sudah mengusulkan kegiatan sertifikasi kepsek.

Namun untuk kepastian jumlah kepsek yang disertakan masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

‘’Kami juga masih melakukan pendataan kepsek yang belum punya sertifikasi LPPKS,’’ tukas Habibi.

Tidak dipungkirinya, sertifikat profesi dari LPPKS itu menjadi syarat dalam pengangkatan tenaga guru menjadi kepsek.

BACA JUGA: Gaji PNS Lebong Belum Dibayar karena OPD Belum Mengajukan

Tetapi sebelum Permendikbud diterbitkan, hampir merata tidak ada guru yang punya sertifikat profesi dari LPPKS.

‘’Artinya kami harus mengutamakan dulu para kepseknya, baru selanjutnya tenaga kependidikan lainnya sebagai syarat untuk diangkat menjadi kepsek,’’ demikian Habibi.

Diketahui, program sertifikasi itu dimaksudkan agar bisa menciptakan kepsek dan pengawas yang berkualitas.

Dengan profesionalisme kepsek, diharap terwujud visi misi pendidikan dalam mencerdaskan masyarakat yang berakhlak melalui pendidikan sekolah yang profesional. (sca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: