HONDA

Saksi Kasus DD Kayu Elang Kembalikan Kerugian Negara Rp 74 Juta 

Saksi Kasus DD Kayu Elang Kembalikan Kerugian Negara Rp 74 Juta 

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Kejari Seluma menerima pengembalian uang Rp 74 juta dari saksi pengusutan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kayu Elang Kecamatan Semidang Alas (SA) tahun 2019. BACA JUGA; Segera Tetapkan Tersangka Korupsi DD Kayu Elang, Kerugian Negara Rp 340 Juta Uang yang menjadi barang bukti ini lalu dititipkan di Bank Mandiri, Kamis (13/1). Perkara ini menyeret tiga tersangka, yakni Rigun selaku kades, Efran Idianto selaku bendahara dan Yan Suryana selaku sekretaris. Saat ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. "Hari ini kami titipkan BB dugaan korupsi dana Desa Kayu Elang ke Bank Mandiri," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma A Ghufron, SH, MH. Lanjutnya, BB ini sumbernya dari beberapa saksi dari proses kegiatan DD Kayu Elang. Kemudian dari BB tersebut belum memulihkan kerugian negara (KN). Karena kerugiannya mencapai Rp 300 juta. "Kita pasti upayakan pengembalian KN karena tujuan kita mengembalikan keuangan negara," jelasnya. Untuk diketahui pagu dana Desa Kayu Elang tahun 2019 Rp 1,7 miliar. Diakui para tersangka digunakan untuk keperluan pribadi dan digunakan untuk keperluan pencalonan kepala desa periode selanjutnya. Perkara berawal dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Seluma tahun 2020 terhadap penggunaan DD Kayu Elang tahun 2019 sebesar Rp 400 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian berlanjut audit investigasi ditemukan kerugian negara mencapai Rp 200 juta lebih. Perangkat desa diminta melakukan pengembalian KN dalam kurung waktu 60 hari namun hingga waktu yang diberikan yang bersangkutan tidak bisa memenuhi. BACA JUGA: Bupati Lismidianto Ajak Media Mengedukasi Masyarakat Sehingga dilanjutkan ke audit BPKB Provinsi Bengkulu yang keluar pada Agustus lalu dengan nilai KN Rp 300 juta lebih. Kemudian langsung digelar perkara penetapan tersangka. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: