Aset Mantan Dewan Segera Dilelang
Terpidana Korupsi Lahan Kantor Camat Tebat Karai KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini tengah mempersiapkan lelang tiga aset milik Ahmad Rizal, terpidana kasus korupsi pengadaan lahan eks kantor camat Tebat Karai Tahun Anggaran 2015. Saat ini ketiga aset milik mantan anggota DPRD Kepahiang dalam penghitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Kasus Pengadaan Tanah, Mantan Dewan Jadi Tersangka Sebelumnya Kejari Kepahiang berencana melakukan lelang aset tersebut di tahun anggaran 2021 lalu. Namun lantaran keterbatasan anggaran, proses tersebut pun batal terealisasi dan baru bisa dilaksanakan tahun ini. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Ridwan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, SH, MH mengatakan, pascaeksekusi terhadap terpidana mantan dewan yang sekarang telah selesai menjalani hukuman kurungan, langsung diserahkan kepada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R). Sekarang informasi yang didapat, proses lelang akan segera dilakukan dan dalam proses penghitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh KPKNL. “Sekarang proses penilaian oleh KPKNL, selanjutnya baru akan kita laksanakan lelang. Kita pastikan di 2022 ini akan dilakukan lelang,” jelas Nanda.
Aset 3 Lahan
Ditanya terkait apakah 3 aset lahan yang berada di di Desa Weskust, Desa Imigrasi Permu dan Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang nilainya mencukupi untuk pengembalian Uang Pengganti (UP). BACA JUGA: Warga Tiga Desa Demo PT. DDP Nanda mengatakan, untuk nilai 3 aset tersebut dimungkinkan sudah menutupi UP dan bahkan lebih dari UP senilai Rp 281 juta. “Kami rasa cukup untuk menutupi UP senilai Rp 281 juta. Kalau memang nantinya adanya kelebihan, maka akan kita kembalikan ke pemiliknya,” demikian Nanda. Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Kepahiang Ahmad Rizal dan Agus Supriyanto selaku ASN terlibat Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai TA 2015 lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang. Dalam persidangan yang dilakukan di PN Tipikor Bengkulu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman yang sama. Dipidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Hanya saja Ahmad Rizal mendapatkan pidana tambahan berupa pembayaran UP sebesar Rp 281 juta. Dengan cara pembayaran merampas 3 bidang lahan. (sly) Simak Video BeritaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: