HONDA

Kontrak Kerja Ribuan Honorer Masih Digodok

Kontrak Kerja Ribuan Honorer Masih Digodok

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Akhir bulan ini, Pemprov Bengkulu berencana untuk memperbarui kontrak kinerja terhadap ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) atau yang sering disebut honorer. Ini disampaikan oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri.

Ia menjelaskan tahun ini untuk jumlah THL atau honorer, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Sekarang sudah mulai digodok, perjanjian kinerjanya. InsyaAllah akhir bulan ini selesai,” kata Hamka, Kamis (13/1). BACA JUGA: Sekolah Masih Andalkan Guru Honorer

Dijelaskannya, berkenaan dengan potensi untuk dipangkas, atau ditambahkan untuk jumlah para honorer ini, ia belum dapat memastikan. Sebab saat ini pihaknya masih menghimpun data melalui angket ke tiap tiap OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.

“Kita imbau kepada seluruh THL yang tidak ada masalah, silahkan bekerja. Dan melapor ke kepala dinas masing-masing. Sekarang tahapan pendataan dilakukan oleh OPD. Menyampaikan laporan kepada pak gubernur melalui BKD,” papar Hamka.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai anggaran untuk honor bagi para THL dan honorer ini, Hamka memastikan bahwa Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kebutuhan tersebut.

Untuk diketahui, besaran gaji para THL ini sekitar Rp 2 juta per bulan. Juga mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan. Oleh karena itu, ia berpesan untuk tenaga honorer ataupun THL agar giat bekerja sesuai dengan tupoksinya, karena di tiap tahunnya juga akan dilakukan evaluasi kinerja. BACA JUGA: Pajak BPHTB Tinggi Banyak Dikeluhkan, Sekda Serahkan Surat Pencabutan Perwal

“Kalau memang dibutuhkan, untuk pengangkatan THL baru ya harus mengajukan ke gubernur. Jangan langsung di angkat itu tidak boleh. Mekanisme mengajukan ke gubernur, tim menyetujui, atas pertimbangan pertimbangan baru nanti boleh ditambah,” imbuhnya.

Kinerja Buruk

Ia menegaskan tahun 2022 ini tidak akan melakukan pemberhentian terhadap ribuan tenaga honorer. Pemberhentian terhadap tenaga honorer hanya kepada tenaga honorer yang terlibat pelanggaran serta berkinerja buruk.

“Ini tidak ada dilakukan pemberhentian untuk THL. Cuma seandainya dia tidak memenuhi persyaratan lagi, misalnya sudah lulus pegawai negeri, dia memang tidak pernah masuk, atau betul-betul tidak dibutuhkan di OPD itu. Maka dia boleh diberhentikan. Kalau diluar itu tidak boleh diberhentikan, ya akan diperpanjang kontraknya,” demikian Hamka. (war)

Simak Video Berita 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: