HONDA

Vonis 2,5 Tahun, Kades Kali Banding

Vonis 2,5 Tahun, Kades Kali Banding

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Majelis hakim tipidkor Bengkulu Jumat (14/1) menjatuhkan vonis pada Kades Kali Bengkulu Utara Nonaktif, Sadi Darmanto. Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menjatuhkan vonis penjara dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun.

Tak hanya itu, mejelis juga memberikan pidana denda Rp 50 juta pada terdakwa subsidiair 6 bulan kurungan. Selain itu Sadi juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 439 juta. Jumlah tersebut adalah kerugian negara dalam DD 2020 berdasarkan penghitungan Inspektorat.

Bahkan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka harta bendanya bisa dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dilakukan penambahan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengaku lega dengan putusan majelis hakim tersebut. Bukan hanya menyatakan Sadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi, namun putusan juga sesuai dengan tuntutan JPU.

“Maka saat ini terdakwa tetap kita lakukan penahanan seusai dengan perintah majelis hakim tersebut,” terangnya.

Namun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan akan melakukan koordinasi lebih dulu untuk menentukan sikap. Hal ini lantaran terdakwa juga mengambil langkah banding atas putusan pengadilan tipidkor Jumat (14/1).

“Kita masih memilliki waktu untuk pikir-pikir dan masih akan berkoordinasi terkait langkah yang akan kita ambil pasca putusan tersebut,” pungkas Denny.

Sementara itu Kristiatmo Nugroho, SH pengacara Sadi menuturkan dalam persidangan Jumat (14/1) Sadi langsung menyampaikan akan mengambil langkah banding atas putusan tersebut. Sehingga memang kini mereka akan mempersiapkan nota banding.

“Terdakwa langsung menyampaikan banding dalam persidangan kemarin, setelah majelis hakim membacakan putusan,” kata Kris.

Ia menuturkan jika kliennya tidak menolak dinyatakan bersalah dan mengakui melakukan tindak pidana korupsi. Namun kliennya keberatan adanya pidana tambahan berupa pengembalian Rp 439 Juta yang merupakan kerugian negara berdasarkan hasil audit.

“Karena memang yang menikmati uang tersebut bukan hanya klien kami. Sehingga seharusnya kerugian beban pengembalian tersebut tidak sesuai dengan hasil audit,” pungkas Kris. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"