HONDA

Pekan Depan, Sidang Tuntutan Korupsi Disnakertrans

Pekan Depan, Sidang Tuntutan Korupsi Disnakertrans

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Tiga tersangka tindak pidana korupsi program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Kamis mendatang (20/1) akan mengikuti sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). BACA JUGA: Tiga Eks Pejabat Disnakertrans Akhirnya Digelandang

Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus Benteng, Bobby Muhammad Ali, SH, MH menjelaskan, tiga tersangka itu mantan Kepala Disnakertrans Masdar Helmi, kemudian Elpi Eryantoni mantan Kabid di Disnakertrans dan Abzul Aziz juga mantan Kasi di Disnakertrans.

"Selama masa persidangan yang telah dijalani, alhamdulilah hingga pada saat ini pembuktian-pembuktian yang kita sampaikan di persidangan berjalan dengan lancar dan mendukung semua unsur pasal-pasal yang didakwakan ke tiga tersangka tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk diketahui, ketiga tersangka ditetapkan tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi pada program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja pada Disnakertrans.

Yakni kasus program padat karya infrastruktur yang terbagi di empat desa dengan melakukan pembangunan jalan, dengan pagu anggaran Rp 450 juta.

Serta, program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan dengan nominal Rp 560 juta.

"Kasus yang ditangani dalam kasus Disnakertrans ini terdapat dua item kegiatan sekaligus dengan pagu anggaran Rp 1.059.420.000.

Kedua program ini bersumber dari anggaran pusat yakni APBN tahun 2019 lalu. Dalam melakukan pemeriksaan terhadap program padat karya infrastruktur ini, pihaknya meminta tolong kepada Dinas PUPR Benteng untuk memeriksa jalan yang sudah dibangun tersebut," jelasnya

Lanjutnya, dalam pemeriksaan jalan di tempat desa tersebut memang ada pengurangan volume jalan dan material yang terpasang tidak sesuai dengan di dalam RAB. BACA JUGA: Polda, Korem dan Pemprov Getol Percepat Target Vaksinasi

Kemudian tindak pidana korupsi yang lainnya, yakni pada program tenaga kerja mandiri dengan pola pendampingan.

Kembalikan Uang Negara

"Pada program ini seharusnya digelar pelatihan sebanyak tiga kali terhadap penerima bantuan.

Akan tetapi kenyataannya hanya dilaksanakan satu kali saja.

Sehingga ada selisih terhadap uang transport dan uang saku peserta, akan tetapi dipertanggungjawabkan tiga kali," ujarnya.

Selain itu, ketiga tersangka juga sudah mengembalikan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 416 juta.

Pengembalian Rp 416 juta ini merupakan berdasarkan penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini titipan pengembalian KN ini dititipkan ke Kejari Benteng. BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana BOS, Puluhan Kepsek Kembali Diperiksa

"Meskipun KN sudah dikembalikan oleh tiga tersangka ini. Untuk proses hukum dipastikan akan tetap berlanjut. Karena pengembalian KN tidak akan menghapus tindak pidananya.

Akan tetapi dengan pengembalian KN ini akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam melakukan penuntutan terhadap ketiga tersangka ini dipersidangan nanti," demikian Bobby. (jee)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: