Tambahan THL Persetujuan Gubernur
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyampaikan berkenaan dengan rencana penambahan tenaga harian lepas (THL) atau sering disebut honorer, harus berdasarkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Sehingga, bila nantinya ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang hendak menyampaikan usulan penambahan THL, maka harus melaporkan terlebih dahulu kepada Gubernur Bengkulu. BACA JUGA: Kontrak Kerja Ribuan Honorer Masih Digodok
"Kalau seandainya ada yang dibutuhkan. Untuk diangkat jadi THL baru, dia harus mengajukan kepada gubernur. Jangan langsung diangkat. Itu tidak boleh," kata Hamka.
Saat ini, Pemprov Bengkulu berencana untuk memperbarui kontrak kinerja terhadap ribuan honorer itu.
Tahun ini untuk jumlah THL atau honorer, akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jadi mengajukan kepada gubernur, gubernur menyetujui, dengan pertimbangan-pertimbangan baru boleh nanti untuk ajukan penambahan, " jelas Hamka.
Dijelaskannya, berkenaan dengan potensi untuk dipangkas, atau ditambahkan untuk jumlah para honorer ini, ia belum dapat memastikan.
Sebab saat ini pihaknya masih menghimpun data melalui angket ke tiap tiap OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Sekarang tahapan pendataan dilakukan oleh OPD. Menyampaikan laporan kepada pak gubernur melalui BKD, " papar Hamka.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai anggaran untuk honor bagi para THL dan honorer ini, Hamka memastikan bahwa Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kebutuhan tersebut. BACA JUGA: Godok Lelang Jabatan Eselon II
Untuk diketahui, besaran gaji para THL ini sekitar Rp 2 juta perbulan.
Juga mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan.
Tetap Pekerjakan Honorer
Oleh karena itu, ia berpesan untuk tenaga honorer ataupun THL agar giat bekerja sesuai dengan tugas dan tupoksinya, karena di setiap tahunnya juga akan dilakukan evaluasi kinerja.
"Mekanisme mengajukan ke gubernur, tim menyetujui, atas pertimbangan pertimbangan baru nanti boleh ditambah," imbuhnya.
Tahun 2022 ini, lanjut Hamka, Pemprov Bengkulu tidak akan melakukan pemberhentian terhadap ribuan tenaga honorer.
Pemberhentian terhadap tenaga honorer hanya kepada tenaga honorer yang terlibat pelanggaran serta berkinerja buruk.
Atau THL yang bersangkutan sudah lulus pegawai negeri, atau betul-betul tidak dibutuhkan di OPD itu. BACA JUGA: Ahli Lingkungan Berkumpul, Siap Kolaborasi Atasi Masalah Lingkungan
"Ini tidak ada dilakukan pemberhentian untuk THL. Cuma seandainya dia tidak memenuhi persyaratan lagi, " pungkas Hamka. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: