Tanah 1,3 Hektare Diduga Diserobot, Warga Lubuklinggau Lapor Polda
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang warga asal Kabupaten Lubuklinggau Sumatera Selatan berinsial HD melalui kuasa hukumnya, Elko E Khahar, SH mendatangi Mapolda Bengkulu, Senin (17/1) siang. Kedatangan ini guna mengadukan dugaan penyerobotan hak atas tanah milik HD yang berada di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu yang diduga dikuasai oleh sekelompok orang. BACA JUGA: Lantik Kades, Bupati Ingatkan Junjung Sumpah
Disampaikan Elko E Khahar, SH bahwa kliennya tersebut memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya. Namun tanah tersebut diduga diserobot dan diklaim milik orang lain. Tanah tersebut saat ini sudah dipasangkan pancang dan dibuat kaplingan oleh para pelaku.
"Sesuai sertifikat yang dimiliki klien kita ini memiliki sebidang tanah di Kelurahan Bentiring. Namun saat dia ingin melakukan pembangunan di tanah tersebut, dia dihalangi oleh sejumlah orang dan mengaku bahwa lahan itu adalah milik orang tersebut," sampainya.
Para pelaku yang mengaku memiliki tanah kliennya tersebut kepada pihaknya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Namun bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, para kliennyalah yang memiliki sertifikat atas tanah tersebut. BACA JUGA: Minta Segera Larang Tronton Batu Bara, Mian: Gunakan Truk Kecil Saja
"Di atas tanah itu sudah dibuat patok tanah, oleh si penyerobot. Di atas tanah itu dibangun pondok - pondok dengan kawat berduri. Ada pihak yang menjaga. Hal ini akibatnya merugikan klien kita," tegasnya.
Selain melakukan penyerobotan, para pelaku diduga juga melakukan pengerusakan tanam tumbuh yang ada di lahan milik kliennya tersebut. Atas peristiwa tersebut pihaknya mengadukan peristiwa tersebut ke Mapolda Bengkulu agar dapat ditindaklanjuti. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: