Miliki 7 Paket Sabu, Warga Anggut Bawah Diamankan di Kosan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - EP (33) warga Kelurahan Anggut Bawah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu. EP diamankan petugas lantaran didapati menyimpan sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu. BACA JUGA: Emak-emak Jenggalu Minta Suami Dibebaskan, Kok Kami Dituduh Mencuri?
EP diamankan petugas di salah satu kosan yang berada di kawasan Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu. Berawal dari adanya informasi masyarakat atas dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada EP, dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 7 paket narkotika jenis sabu dari tangan EP. Barang bukti dan pelaku kemudian langsung diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Iya benar, Polda Bengkulu mengamankan salah satu pelaku penyalahgunaan narkotika di kawasan Kelurahan Padang Jati. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh penyidik dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," sampai Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (17/1). BACA JUGA: Jasa Raharja Dorong Komunitas Mekaar Sebagai Perempuan Pelopor Keselamatan Keluarga
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: