HONDA

Nasib Dua Komisioner KPU Kaur Ditentukan Sidang DKPP Besok

Nasib  Dua Komisioner KPU Kaur Ditentukan Sidang DKPP Besok

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dua anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur yakni Divisi Teknisi Irpanadi, S.Ikom dan Divisi Hukum Darius, SP yang dinonaktifkan sementara terhitung 17 September 2021 lalu,  mulai menjalani sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). BACA JUGA: Dua Komisioner KPU Kaur Dinonaktifkan, Irwan: Sampai Waktu Tidak Ditentukan

Jadwal sidang perdana terhadap dua anggota komisioner KPU Kabupaten Kaur tersebut dilaksanakan pada, Rabu (19/1).

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa sidang keduanya akan dilakukan besok.

Untuk kedua anggota komisioner ini lanjutnya, akan dilakukan dalam satu sidang perkara.

"Jadwal sidangnya besok (19/1), untuk keduanya akan dilaksanakan dalam satu sidang karena satu perkara," ungkapnya, Selasa (18/1).

Diketahui sebelumnya, kedua komisioner KPU Kaur ini dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Penonaktifan kedua komisioner tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 601/HK.06.4/05/2021 tentang Pemberhentian Sementara Dua Anggota KPU Kaur.

Keduanya diduga telah melanggar PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Kode Etik KPU. BACA JUGA: Tinggal Tersisa 2 Komisioner Aktif di KPU Kaur

Penonaktifan tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan.

Karena pembuktian terhadap dugaan pelanggaran kode etik tersebut, tengah diproses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: