Nikah di Kantor Polisi, Kasus Cabul Tetap Jalan
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Ada yang menarik jelang pelimpahan kasus perkara pencabulan anak di bawah umur, (18/1). Antara tersangka yang tengah menjalani masa tahanan melangsungkan pernikahan dengan korban, di Musala Polres Mukomuko.
Dengan pengawalan ketat dari personel Polres Mukomuko, prosesi ijab kabul berjalan khidmad. “Soal pernikahan itu, di luar kita. Semuanya ditangani pihak keluarga. Jadi kalau mau informasi lebih lanjut, silahkan hubungi pihak keluarga,” sampai Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK.
BACA JUGA: Tempo 4 Hari, Ada 3 Pelaku Cabul Terhadap Anak Bawah Umur
Ditambahkan Kanit PPA, Madyana, meskipun sudah ada pernikahan, dipastikan tersangka tetap ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Mukomuko. Dipastikan pula, tidak ada perubahan pasal yang menjerat tersangka, sekalipun tersangka sudah menikahi korban.
“Tetap kita tahan. Selesai prosesi nikahnya, tersangka langsung dibawa lagi ke dalam Rutan. Jadi adanya pernikahan itu, tidak mengubah apapun,” kata Madyana.
Ia tidak menampik, korban bakal melahirkan dalam minggu ini. Lantaran saat kasus itu dilaporkan, kondisi korban sudah hamil lebih dari 8 bulan. Korban sudah disetubuhi oleh tersangka, sejak Februari 2021 lalu. Yang perbuatan itu diklaim tersangka, terjadi sebanyak 3 kali.
Hingga berujung korban pun hamil. Padahal saat itu, korban masih duduk di bangku salah satu SMK di Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA: Pengembangan Kasus Sabu, Warga Sawah Lebar Ikut Dibekuk
“Iya, kemungkinan korban bakal melahirkan dalam minggu ini. Kita hanya fokus pada penanganan proses hukum terhadap tersangka,” pungkasnya.
Pekan Ini Kasus Dilimpah
Dalam minggu ini, kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan itu merupakan pelimpahan tahap pertama, yakni penyidik Polres Mukomuko menyampaikan berkas perkara yang tengah ditangani.
“Insya Allah dalam minggu ini, untuk kasus persetubuhan anak di bawah umur, pelimpahan tahap pertama,” kata Kasat.
Untuk diketahui, tersangka berinisial BY (22), warga Kecamatan Lubuk Pinang dilaporkan, diduga telah mencabuli seorang siswi kelas XI, pelajar salah satu SMK di Kabupaten Mukomuko.
BY dilaporkan ke polisi, setelah menolak menikahi sang pelajar yang masih berusia 17 tahun itu, dengan menikah resmi. Ia hanya bersedia menikah siri, dan siap mengeluarkan sejumlah biaya untuk nikah yang dikenal juga nikah di bawah tangan.
Penyidik menjeratnya pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (hue)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: