Sidang Kode Etik, KPU Provinsi Hadir Lengkap Sebagai Pihak Pengadu
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjalani sidang secara virtual dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua anggota komisioner KPU Kabupaten Kaur, Rabu (19/1) pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung secara live streaming di channel youtube DKPP RI. Hingga berita ini diupdate, sidang masih berlangsung.
Sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 03-PKE-DKPP/I/2022. Sebagai pihak pengadu, ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu. Yakni, 1. Irwan Saputra 2. Eko Sugianto 3. Siti Baroroh 4. Darlinsyah 5. Emex Verzoni.
BACA JUGA: Nasib Dua Komisioner KPU Kaur Ditentukan Sidang DKPP Besok
Adapun pihak Teradu: 1. Irpanadi 2. Radius S yang keduanya merupakan Anggota KPU Kabupaten Kaur).
Sidang dipimpin majelis hakim Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si (Ketua Majelis/Ketua DKPP RI), Bapak Heri Sunaryanto, M.A., Ph.D (Anggota Majelis/TPD Unsur Masyarakat), Ibu Patimah Siregar, S.Pd., M.Pd (Anggota Majelis/TPD Unsur Bawaslu).
Adapun pokok Aduan: Teradu I telah melanggar prinsip jujur, proporsional, profesional, dan kepentingan umum terkait statusnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. BACA JUGA: Dipecat DKPP, PAW Meixxy Tunggu KPU RI
Sedangkan Teradu II didalilkan melanggar prinsip profesional. Terkait statusnnya sebagai Saksi dalam perkara 175-PKE-DKPP/XI/2020 yang telah disidangkan DKPP pada 29 Januari 2021. (*/dkpp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: