HONDA

Akhir Pelarian Seorang Wanita DPO Perkara Perzinahan

Akhir Pelarian Seorang Wanita DPO Perkara Perzinahan

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Rabu (19/1) pagi melaksanakan eksekusi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara perzinahan, pasal 284 ayat 1 KUHPidana dan UU RI No. 8 tahun 1981 yang dilakukan oleh tersangka seorang wanita PE, warga Kabupaten Kaur.

Hal ini sesuai dengan amar putusan Nomor: 176/Pid/2020/PT BGL tanggal 27 Januari 2021. BACA JUGA: Optimalisasi Capaian Vaksinasi Perlu Sinergi

Proses eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Novy Saputra didampingi Kasintel Kejari Kaur, Carles Aprianto beserta Jaksa Fungsional Kejari Kaur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan, proses eksekusi tersebut dilaksanakan di Polsek Maje. Penjemputan yang dilakukan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu diterima oleh terpidana dengan kooperatif dan tanpa perlawanan.

"Kejari Kaur melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Bintuhan yang sudah memvonis terdakwa selama 9 bulan. Namun dalam kurun waktu pada saat vonis, terdakwa ini tidak langsung masuk Rutan, akan tetapi sempat melarikan diri lebih kurang selama 1 tahun. Hingga akhirnya terpantau tim intelijen dari Kejari Kaur," sampainya, Rabu (19/1). BACA JUGA: Irigasi Jebol, 50 Hektare Sawah Terancam Gagal Tanam

Setelah berhasil diamankan di kediamannya, selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan eksekusi. Serta menjalani hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: