HONDA

Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp 600 Juta

Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp 600 Juta

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, saat ini masih melengkapi bukti dugaan korupsi proyek pekerjaan jembatan Menggiring Besar Desa Air Punggur Kabupaten Mukomuko tahun 2018 lalu. BACA JUGA: Pascajembatan Air Nipis Ambruk, Petani Terdampak Luas

Pada kasus yang telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2020 ini, penyidik Subdit Tipikor telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima hasil kerugian negara dari pihak BPKP.

Dari kasus tersebut hasil kerugian negara senilai Rp 600 juta.

"Statusnya sekarang sudah proses penyidikan. Dari BPKP sudah memberikan total kerugian negara. Ditemukan kurang lebih Rp 600 juta dari hasil penghitungan pihak BPKP," sampainya.

Sementara itu, lanjutnya dari proses penanganan kasus jembatan.

Pihaknya juga bekerja sama dengan bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BACA JUGA: Penetapan Tsk Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Mukomuko Tunggu Hasil Audit BPKP

"Kita juga bekerja sama dengan Korsup KPK agar penyidikan kasus ini berjalan. Saat ini masih kita proses," lanjutnya.

Setelah hasil penghitungan kerugian negara ini, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus tersebut sembari melengkapi bukti lain dalam proses penyidikan.

Diketahui, penyidikan kasus korupsi jembatan berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP-A/72/I/2020/Polda Bengkulu tertanggal 17 Januari 2020.

Pekerjaan penggantian jembatan Menggiring Besar CS dilaksanakan PT. Mulia Permai Laksono (MPL) sebagai pelaksana pekerjaan atau kontraktor dengan kontrak kerja Nomor HK.02.03/Bb3/PJN.WIL/PBK 1.1/290 tanggal 10 April 2018 oleh Direktur MPL, Firman Lesmana.

Tak Bisa Dimanfaatkan

Sesuai dengan kontrak kerja, anggaran yang digelontorkan untuk melaksanakan proyek pekerjaan penggantian jembatan Menggiring Besar CS, sebesar Rp 11,820 miliar lebih melalui APBN 2018 lalu di Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Bengkulu.

Sesuai dengan kontrak pekerjaan, penggantian jembatan ini dikerjakan selama 8 bulan mulai 10 April dan berakhir 6 Desember 2018.

Hanya saja pekerjaan tidak kunjung selesai, hanya sekitar 68 persen meski sudah diperpanjang hingga Maret 2019.

Akibat dari mangkraknya pekerjaan proyek penggantian jembatan Menggiring Air Punggur Kabupaten Mukomuko ini, jembatan tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bahkan pembangunan penggantian jembatan ini tidak sesuai dengan teknis, sehingga timbulnya kerugian negara dalam kasus tersebut. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: