HONDA

Kena Denda Adat, Tak Bisa Maju Pilkades

Kena Denda Adat, Tak Bisa Maju Pilkades

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Bagi warga yang berencana maju dalam pilkades yang pendaftarannya dibuka Mei mendatang, dipastikan tidak bisa maju dalam pilkades.

Begitu pula warga yang sudah pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena pelanggaran pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. BACA JUGA: Tolak Bayar Denda Adat, Pak Kades Tegas Akan Bertahan

Dalam persyaratan pilkades, bakal calon diminta membuat surat keterangan dari pengadilan tentang pernah atau tidak dipidana.

Jika sudah pernah, maka akan dilihat apakah pelanggaran hukum yang dilakukan diancam minimal 5 tahun penjara atau tidak.

“Meskipun putusan pengadilan di bawah lima tahun, namun kita melihat ancaman pasal yang diterapkan. Jika ancamannya lima tahun atau lebih, maka artinya tidak memenuhi persyaratan,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa BU, Ir. Budi Sampurno.

Selain itu, bakal calon juga akan diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah dihukum secara adat. Pernyataan itu nantinya akan diserahkan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).

PPKD juga akan memberikan waktu sanggah bagi masyarakat terkait bakal calon. BACA JUGA: Kerja ‘’Lempem’’, Minta Kantor Bagus

“Nantinya PPKD yang akan koordinasi dengan lembaga adat desa terkait sanksi tersebut. Jika memang ada sanksi adat yang resmi, maka yang bersangkutan artinya tidak bisa membuat pernyataan yang menjadi salah satu persyaratan,” ujarnya.  

Sanksi Resmi

Namun untuk sanksi adat, ia mengingatkan hal ini harus secara resmi sesuai keputusan lembaga adat dan tertulis.

Bahkan sanksi tersebut juga harus sesuai dengan aturan di desa yang memang tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes). “Jika ada sanksi yang sesuai dengan aturan di desa, maka kita pastikan tidak bisa maju pilkades,” tegasnya. BACA JUGA ; Dilantik, Guru Agama Desa Mesti Maksimal Mengabdi

Budi menambahkan nantinya PPKD akan melakukan verifikasi berkas seluruh bakal calon kades sesuai dengan perbup. Masyarakat juga diberikan waktu untuk melakukan sanggahan jika ada persyaratan bakal calon kades yang dinilai bermasalah.

“Kita berharap tidak ada lagi permasalahan persyaratan yang muncul setelah penetapan,” pungkas Budi. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: