HONDA

Tindak Truk Over Tonase! Dishub Siapkan Operasi Gabungan

Tindak Truk Over Tonase! Dishub Siapkan Operasi Gabungan

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah melayangkan surat ke Polri dengan nomor AJ 405/1/2 PHB 2022 tertanggal 5 Januari 2022.

Menhub meminta dukungan penindakan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan atas pelanggaran ukuran lebih (over dimension) dan pelanggaran muatan lebih (over loading) atau over tonase. BACA JUGA: Minta Segera Larang Tronton Batu Bara, Mian: Gunakan Truk Kecil Saja

Dalam surat tersebut, sudah ada kesepakatan antara Menhub, Kementerian PUPR, Polri dan asosiasi industri mengenai kebijakan penanganan over dimension dan over loading (Odol) pada kendaraan angkutan.

Plt Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Sepra Gusti, ST, M.Si mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Bahkan ia juga menegaskan Dishub sudah mempersiapkan untuk melakukan penindakan pada kendaraan over tonase tersebut, termasuk truk angkutan batu bara (BB).

“Kita sudah memeprsiapkannya (penindakan, red). Pastinya nanti akan kami buat operasi gabungan, termasuk bersama Polri yang akan mengambil langkah tegas penindakan hukum,” tegas Sepra.

Ia menuturkan jika Dishub Provinsi memiliki timbangan kendaraan portable yang bisa digunakan sebagai dasar mengukur muatan atau tonase kendaraan. Kendaraan yang over tonase nantinya akan lansgung ditindak di tempat.

“Makanya kita akan operasi gabungan, bersama Polri. Karena yang menindak adalah Polri, kita (Dishub, red) hanya menetapkan adanya pelanggaran dan diteruskan ke Polri agar ditindak sesuai dengan Undang-undang 22/2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Sepra. BACA JUGA: Optimalkan Digitalisasi, 80 Desa Masih Blank Spot  

Siap Tindak

Sementara itu Kapolda Bengkulu Irjen. Pol. Agung Wicaksono melalui Kabid Humas Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, MH menuturkan jika Polda Bengkulu akan menunggu petunjuk terkait dengan teknis pelaksanaan penindakan.

Terutama yang terkait dengan tonase kendaraan yang harus dilakukan penimbangan.

“Surat tersebut baru ke Kapolri, kita (Polda Bengkulu, red) menunggu terkait petunjuk teknis pelaksanaan. Karena untuk menentukan tonase harus menggunakan jembatan timbang,” kata Sudarno.

Sekadar mengetahui, dalam surat Menhub tersebut selain sanksi tilang sanksi yang bisa diterapkan bagi kendaraan yang over tonase dengan meminta kendaraan melakukan transfer muatan ataupun menurunkan muatan.

Termasuk sanksi berupa memutar arah kembali.

Kebijakan penindakan tegas ini dilakukan salah satunya, karena kerusakan jalan yang memang dikeluhkan warga dan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan. Hal ini sama halnya yang terjadi di Provinsi Bengkulu. BACA JUGA: Punya Kartu Tani, Tapi Tak Dapat Pupuk Subsidi

Berkenaan dengan persoalan jalan dan tonase angkutan yang diindikasikan  jadi penyebab utama rusaknya jalan.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan bahwa dari kesepakatan yang dibuat pada rapat beberapa waktu lalu.

Bahwa kapasitas tonase dan tanggung jawab dari pihak perusahaan, akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Kita minta kemarin harus ada tanggung jawab atas perusahaan perusahaan batu bara (jalan,red) yang rusak sebelum masanya . Termasuk truk truk lohan, untuk pembatasannya itu kan 8 ton, " kata Rohidin.  

Kelas 3

Untuk itu, pihak terus berupaya untuk mengatur terlaksana kesepakatan tonase dan pemenuhan tanggung jawab dan kewajiban dari perusahaan tambang maupun perkebunan.

Terkait tonase yang akan melintasi jalan di Provinsi Bengkulu. Pasalnya, jalan provinsi ini hanya jalan kelas 3. Sehingga kapasitas tonase sebesar 8 ton.

"Karena biaya angkutnya per tonnya masih dengan standar lama maka mereka itu kesulitan. Nah ini berkaitan dengan ada beberapa pilihan. Apakah biaya dinaikkan  angkutan, seperti apa. Atau ada alternatifnya," jelasnya. BACA JUGA: Dilantik, Guru Agama Desa Mesti Maksimal Mengabdi

Ia juga mengajak  dari para perusahaan, Pemda, baik provinsi maupun kabupaten. Agar ikut bersinergi dalam memelihara jalan yang telah menghabiskan anggaran yang tak sedikit. Jika tidak bersama-sama memeliharanya maka sangat kesulitan untuk menjaga keutuhan bentuk fisik jalan.

Sangat dirugikan itu adalah masyarakat, dan pengguna jalan yang lain. "Eksekusi ini memerlukan sinergi semuanya, termasuk Dinas Perhubungan kabupaten untuk mengatur yang memang perlu peran bersama, " pungkasnya. (qia/war)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: