HONDA

Lalu Lintas Kendaraan Berat Perlu Pengawalan Polisi

Lalu Lintas Kendaraan Berat Perlu Pengawalan Polisi

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Peristiwa tergulingnya mobil tronton atau trailer dengan bermuatan berat telah terjadi sebanyak dua kali pada Januari 2022 ini.

Peristiwa pertama terjadi di jalur lintas Curup – Lubuklinggau (Sumsel), dan terbaru peristiwa serupa terjadi di jalan lintas Bengkulu – Kepahiang, persisnya di jalan gunung Liku Sembilan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). BACA JUGA: Trailer Pengangkut Paku Bumi Terperosok, Jalan Liku Sembilan Tertutup

Dari kedua peristiwa tersebut mengakibatkan terjadinya gangguan lalu lintas. Bahkan jalur lalu lintas kendaraan sempat terjadi lumpuh total, sebelum akhirnya kendaraan berhasil dievakuasi oleh petugas terkait.

Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, sejatinya jika sesuai aturan memang kendaraan besar yang memiliki muatan berat tertentu harus membutuhkan pengawalan dari pihak kepolisian, saat melintasi jalur lalu lintas yang memang biasa dilewati oleh kendaraan lain.

"Sebenarnya untuk kendaraan berat yang mempunyai dimensi lebar dan panjang yang tidak sesuai dengan kapasitas jalannya itu perlu dilakukan pengawalan. Kenapa perlu pengawalan karena itu berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan yang lain," sampainya, Kamis (20/1). BACA JUGA: Tindak Truk Over Tonase! Dishub Siapkan Operasi Gabungan

Sudarno menyebutkan, perlunya pengawalan karena saat mobil berkapasitas berat berbelok di jalan yang menikung menghabiskan badan jalan yang cukup lebar dari pada kendaraan lainnya yang lebih kecil.  

Minta Pengawalan

Sehingga kendaraan lain perlu mengalah dan menjaga jarak dari kendaraan berat tersebut.

"Dimensinya lebih panjang dari kendaraan lain dan jalannya juga sempit. Sehingga dia (kendaraan berat, red) kalau menikung seperti kasus di Liku Sembilan itu perlu menghentikan kendaraan - kendaraan yang melajur dari depan. Sebelum dia (kendaraan berat, red) melewati tikungan.

Kendaraan berat ini perlu melakukan manuver yang jauh. Sehingga kalau tidak dikawal kendaraan berat ini mengambil lajur jalan yang bukan jalurnya hingga mengakibatkan terperosok," lanjut Sudarno.

Maka dari itu, guna tidak mengganggu pengguna jalan lain akibat terperosoknya kendaraan berat yang melintas di jalan yang bukan kapasitasnya. Perlu dilakukan pengawalan oleh pihak Kepolisian. BACA JUGA: Tahun Ini, Insentif Nakes Tak Dianggarkan

"Kita mengharapkan kepada ekspedisi yang akan mengirimkan barang ke Bengkulu untuk keperluan apapun menggunakan kendaraan yang tonasenya melebih dan dimensi kendaraannya panjang yang lebar agar meminta pengawalan ke kepolisian. Jadi bisa langsung ke Polres atau ke Polda agar perjalanan mereka bisa lancar dan tidak mengganggu aktivitas kendaraan lainnya," demikian Sudarno. (tok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: