HONDA

Catat! Turun ke Jalan, Kendaraan Berbadan Besar Mesti Laporan

Catat! Turun ke Jalan, Kendaraan Berbadan Besar Mesti Laporan

  BENGKULU, rakyatbengkulu - Sudah selayaknya kendaraan berbadan besar pengangkut barang mendapat pengawalan, saat turun ke jalan. Hal ini tentunya dapat menghindari kejadian yang tak diinginkan, seperti di liku sembilan baru - baru ini. BACA JUGA: Trailer Pengangkut Paku Bumi Terperosok, Jalan Liku Sembilan Tertutup Trailer terperosok ke sisi jalan, hingga menyebabkan kemacetan panjang hingga seharian. Mengenai hal ini, Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumardji, SH menyampaikan perusahaan pemilik kendaraan berbadan besar wajib memberitahukan kepada pihaknya sebelum melakukan perjalanan. "Ketika membawa pendukung operasional itu, harus dikawal. Perusahaannya itu wajib memberitahukan ke kita ngak boleh diam -diam. Agar bisa kita kawal sampai tujuan," kata Dirlantas. Mengenai kejadian di liku sembilan, diakui pihaknya memberi kebijaksaan. "Kemacetan dikarenakan off control mobil trailer pengangkut pasak bumi. Pada saat belok yang belakang itu off control," tambah Dirlantas. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno sudah menyampaikan  sesuai aturan kendaraan besar yang memiliki muatan berat tertentu harus membutuhkan pengawalan dari pihak kepolisian. Khususnya, saat melintasi jalur lalu lintas yang memang biasa dilewati oleh kendaraan lain. Hal ini tentunya berkaitan dengan adanya pengendara lain, yang juga berstatus sebagai pengguna jalan. Lebih lanjut, masih terkait kendaraan berbadan dan bermuatan besar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah melayangkan surat ke Polri dengan nomor AJ 405/1/2 PHB 2022 tertanggal 5 Januari 2022. BACA JUGA: Tindak Truk Over Tonase! Dishub Siapkan Operasi Gabungan Menhub meminta dukungan penindakan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan, atas pelanggaran ukuran lebih (over dimension) dan pelanggaran muatan lebih (over loading) atau over tonase. (*/mg)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: