Mabuk di Cafe, 4 Pemuda Keroyok Mahasiswa
ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Empat pemuda masing-masing Ja, (24) RH (23), Ah (26) dan Ap (25) warga Kecamatan Arga Makmur dibekuk Polres BU. Keduanya dilaporkan melakukan pengeroyokan pada Yoga (24) warga Kelurahan Purwodadi yang berstatus mahasiswa.
Keempatnya sempat menghilang hingga akhirnya diketahui pulang ke rumah dan dijemput polisi. Kini keempatnya meringkuk di sel tahanan Mapolres BU setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan ini terjadi 25 Desember lalu di tempat hiburan malam Cafe Kemumu. BACA JUGA: Cerita Cantik, Pemandu Lagu Layani Tamu Nyanyi hingga “Open BO”
Saat itu, diduga keempat tersangka dalam keadaan mabuk usai mengkonsumsi minuman keras. Baik keempat pelaku maupun korban merupakan pengunjung cafe malam itu.
Kejadian ini berawal saat keempat pelaku dan dan korban sama-sama berjoget dan diduga saling bersenggolan antara korban dengan RH. RH yang dalam kondisi mabuk lantas tersinggung dan langsung memukul wajah korban hingga mengalami luka di bagian hidung.
Melihat RH berkelahi, tiga pelaku lain bukannya melerai justru ikut mengeroyok korban hingga mengalami luka lebam di wajah dan bagian belakang kepala. Untungnya perkelahian tersebut berhasil dilerai oleh pengunjung cafe lainnya.
Kapolres BU AKBP. Andy P Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.Ik menuturkan jika korban melapor ke Polres BU dan dilakukan visum. Polisi sempat mencari keempat pelaku namun memang saat kejadian sempat menghilang.
“Setelah kita ketahui berada di rumah, maka kita lakukan penangkapan dan ketiganya mengakui perbuatannya dan kita lakukan penahanan,” ujarnya. BACA JUGA: Woow, Model Model Dewasa Ini Punya Dua Vagina, Satunya Buat Umum
Polisi menjerat keempatnya dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan Pemberatan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara.
“Akibat perbutan pelaku, korban sempat tidak bisa beraktifitas dan mengalami cedera di bagian kepala. Maka kita terapkan Pasal 170 dan 351 KUHP,” pungkas Kasat. (qia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: