HONDA

BPK Sayangkan Ada 1.241 Perjalanan Dinas Dewan Provinsi di Tengah Pandemi, Nilainya Rp 28.9 Miliar

BPK Sayangkan Ada 1.241 Perjalanan Dinas Dewan Provinsi di Tengah Pandemi, Nilainya Rp 28.9 Miliar

     

BENGKULU,rakyatbengkulu.com -   Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DPRD Provinsi Bengkulu TA 2020, BPK menyebutkan, ada anggaran 1.241 perjalanan dinas luar daerah membebani anggaran Rp 28.9 miliar dari alokasi anggaran Rp 31,038 miliar.

Meski tak menyebut ada potensi kerugian negara, BPK menyayangkan adanya penggunaan anggaran perjalanan dinas di tengah pada masa pandemi Covid-19. Saat itupula diketahui, kegiatan tidak menggunakan fasilitas penginapan atau hotel dalam perjalanan dinas.

Namun lebih kepada dengan skema mengambil uang pengganti penginapan atau hotel sebesar 30 persen. BACA JUGA; Dewan Minta Naik Tunjangan, Capai Rp 36 Juta/Bulan

Kepala Sub Bagian Humas BPK Perwakilan Bengkulu, Roni Setyo Kurniawan, Kamis (20/1) membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi hasil audit BPK atas penggunaan anggaran dari LKPD DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020.

"Kita sudah sampaikan ke awak media hasil audit BPK atas perjalanan dinas DPRD provinsi Bengkulu. Terdapat 1.241 Perjalanan dengan anggaran 28,9 Miliar dari alokasi 31 miliar. Di sini kita sayangkan kurang efektif dan efisien dengan masa pademi tahun 2020. Sehingga kita minta ada evaluasi di internal DPRD Provinsi Bengkulu," terang Rony

BPK memberi rekomendasi hasil audit untuk dievaluasi, dalam kepatahuan dan ketepatan dalam pelaporan keuangan.

"Di sini tidak ditemukan kerugian negara dan pengembalian anggaran. Karena ini sudah ada aturan Pergubnya pada tahun itu. kita tunggu hasil evaluasi dan kepatuhan dari DPRD provinsi Bengkulu dalam melakukan pelaporan keuangan dari rekomendasi kita ke DPRD Provinsi Bengkulu. Misalnya surat pernyataan penggunaan 30 persen tersebut," sambungnya.

Menurut Rony, Hal ini tidak saja terjadi di provinsi saja.  Tetapi juga di kabupaten dan kota lainnya. "Tahun 2021 aturan perjalanan dinas sudah pusat dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional."tutup Rony.  

Efisiensi Anggaran

Temuan dalam LHP LKPD TA 2020 pada Pemeritah Provinsi Bengkulu di atas, masuk dalam SPI dalam rangka untuk menyoroti pengendalian intern dalam menentukan standar harga penginapan yang tidak mempertimbangkan aspek kepatutan dan kemampuan keuangan daerah. Sehingga atas hal ini mempunyai resiko akan membebani keuangan daerah atau pemborosan keuangan daerah. BACA JUGA: Dewan Minta Kursi Sekwan Dikosongkan

Untuk saat ini, sudah ada rambu-rambu  terkait pembatasan penentuan standar tarip hotel/penginapan oleh seluruh Pemda di Indonesia, melalui Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

Terpisah,  Sekretaris Dewan DPRD provinsi Bengkulu Nandar Munadir membenarkan telah menerima rekomendasi dari audit BPK.  Rekomendasi lanjutnya, ditinjau kembali akan kepatuhan dan ketepatan dalam pelaporan penggunaan anggaran.

"Kami sudah menerima laporan audit BPK penggunaan anggaran Perjalanan dinas DPRD provinsi tahun 2020. Di sini penggunaan anggaran perjalanan dinas menggunakan et cost fakta dan real Seperti tiket pesawat, hotel dan termasuk uang sakunya," terang Nandar.

Berkaitan adanya angka 30 persen, menurutnya didasari aturan pemerintah daerah. "Tinggal lagi kepatutan dan ketetapan dari perjalanan dinas, dalam memberikan laporannya. BPK juga tidak menyebutkan ada kerugian negara atau pengembalian anggaran. Tapi meminta evaluasi akan efektiftas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas, yang bersama dengan pandemi pada awal tahun 2020, " tutup sekwan. (gik/RB online)

Pergub Bengkulu Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Kepala Daerah, Aparatur Sipil, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

"Pada Bab 3 Pasal 3, yaitu biaya penginapan perjalanan dinas luar daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sesuai kebutuhan biaya nyata (at cost), dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya diberikan biaya penginapan sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tempat tujuan dan dibayarkan secara lupm sum yakni pembayaran sekali waktu atau sekaligus dengan nominal uang tertentu yang mewakili seluruh pos pengeluaran"   Simak Video Berita   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: