HONDA

Terbitkan SE Isoman untuk Pasien Omicron

Terbitkan SE Isoman untuk Pasien Omicron

JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Pasien Omicron di tanah air semakin banyak. Kementerian Kesehatan pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Salah satu bahasannya mengatur isolasi mandiri (isoman) pasien Omicron. BACA JUGALaboratorium PCR di Arga Makmur Beroperasi, Bisa Cek Varian Omicron

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, SE baru yang ditetapkan pada 17 Januari itu membawa ketentuan baru. ’’Pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus melakukan isolasi,’’ katanya.

Dalam SE itu, ada kriteria kondisi dan lokasi rumah yang memungkinkan isoman. Untuk kasus dengan gejala berat hingga kritis, pasien harus dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19. Khusus yang bergejala sedang dan ringan, tapi disertai komorbid tidak terkontrol, dapat dirawat di RS lapangan, RS darurat, atau RS yang menyelenggarakan layanan Covid-19.

Rumah yang diizinkan sebagai tempat isolasi harus memenuhi beberapa ketentuan. Misalnya memiliki kamar terpisah, lebih baik jika pisah lantai. Kamar mandi pun sebaiknya juga terpisah antara pasien dengan orang yang sehat. Selain itu, harus memiliki alat yang dapat mengetahui kadar oksigen atau pulse oksimeter. BACA JUGA: Rumah Lagi Direnovasi, Maling Beraksi

Yang merawat pasien Omicron yang isoman juga harus mematuhi sejumlah ketentuan. Yang merawat sebaiknya di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dan dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. Yang merawat juga wajib isolasi sebelum diizinkan keluar. ’’Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat,’’ ucap Budi. (lyn/c17/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: