HONDA

Buang Sampah, Napi Kasus Penggelapan Kabur

Buang Sampah, Napi Kasus Penggelapan Kabur

 

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Basuki (52) narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Argamakmur Bengkulu Utara (BU) Jumat (21/1) sekitar pukul 13.00 WIB kabur dari Lapas Argamakmur.

Napi ini kabur setelah meminta izin kepada petugas, untuk membuang sampah yang berada di luar gedung utama Lapas tapi masih berada di dalam lingkungan Lapas Arga Makmur. BACA JUGA: Satu Tahanan Anak Kabur dari LPKA Masih Belum Ditemukan

Data terhimpun RB, usai Salat Jumat di masjid dalam Lapas Argamakmur, Basuki meminta izin pada petugas Lapas untuk membuang sampah.

Tempat pembuangan sampah itu, berada di luar gedung utama lapas meskipun masih dalam kawasan lingkungan perumahan Lapas Arga Makmur.

Diduga napi ini dipercaya ke luar tanpa pengawasan, hingga akhirnya kabur dengan melalui gerbang utama Lapas Arga Makmur.

Lantaran tak kunjung masuk kembali ke kawasan sel Lapas, petugas Lapas akhirnya menyusul pelaku.

Namun saat itu pelaku sudah menghilang.

Basuki yang merupakan warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Bengkulu Tengah itu, diketahui keluar dari Lapas tanpa membawa barang apapun.

Kalapas Arga Makmur Luhur Pambudi, Bc.Ip saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Namun, masih menolak berkomentar banyak terkait dengan kaburnya Napi Lapas itu,

Disampaikan pihaknya  sudah berkoordinasi dengan kepolisian  melakukan pencarian.

“Ia benar (Napi kabur, red). Saat ini tengah kita cari keberadaannya,” pungkas Luhur.

Sementara itu,  Kapolres BU AKBP. Andy P Wardana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan jika Lapas sudah berkoordinasi dengan Polres BU.

Pihaknya saat ini juga melakukan pencarian keberadaan napi yang kabur tersebut. BACA JUGA: Wanita di Mobil Kades Ngaku Dipaksa

“Kita membantu melakukan pencarian pada napi tersebut. Saat ini personil masih di lapangan berkoordinasi dengan petugas Lapas,” pungkas Kasat.

Tahanan Kasus Penggelapan

Sekadar mengetahui, Basuki merupakan napi kasus penggelapan yang ditangani Polres Benteng.

Ia ditahan Polres Benteng sejak 6 Agustus 2021 dengan sangkaan Pasal 372 KUHP.

Pengadilan Negeri Arga Makmur menjatuhkan putusan pada Basuki hukuman 2 tahun penjara 30 November 2021 lalu.

Ini artinya, Basuki baru akan bebas 6 Agustus 2023 mendatang.

Sejak dijatuhi vonis putusan 30 November lalu, pelaku langsung ditahan di Lapas Arga Makmur. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: