HONDA

Lanjutan Kasus e KTP Invalid, Ditjen Dukcapil Diminta jadi Saksi

Lanjutan Kasus e KTP Invalid, Ditjen Dukcapil Diminta jadi Saksi

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan didatangi penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mukomuko.

Sebab penyidik membutuhkan keterangan dari Ditjen tersebut, yang memahami mengenai e-KTP, untuk dijadikan sebagai saksi. “Penetapan tersangka sudah. Tinggal rencana mengambil keterangan saksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” kata Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK didampingi Kanit Tipidter, Ipda. Otorius Gea, (22/1).

BACA JUGA: Ribuan E-KTP Invalid Diinput di Rumah Dinas

 Pihaknya masih menunggu, kepastian dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Walaupun surat yang dilayangkan penyidik sudah direspon. Namun Ditjen Dukcapil belum menunjuk, siapa orang yang paham, punya dan diberi kewenangan untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik Polres Mukomuko.

 “Respon mereka lambat. Baru 2 minggu lalu (surat penyidik) dibalas. Padahal sudah kirim sejak awal Desember 2021. Makanya agak lambat, jadi agak molor,” terangnya.

 Ia pastikan, penyidik siap kapanpun, jika sudah ada kejelasan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pihaknya berharap, akhir Januari atau awal Februari 2022, sudah mendapatkan kepastian. Sehingga pengambilan keterangan dari saksi Ditjen Dukcapil bisa dilaksanakan.

 “Nanti, kita yang akan datang ke sana, ke Kemendagri. Kita masih koordinasi dengan mereka. Kalau dari mereka ini cepat, maka kami langsung meluncur. Surat jalan sudah siap. Bahkan dibilang hari ini pun, kita berangkat,” tegasnya.

 Mengenai saksi lainnya, ia pastikan sudah selesai untuk pengambilan keteranganya. Termasuk juga untuk keterangan dari saksi ahli pidana. “Kalau saksi lain, sudah semua. Tinggal kalau masih ada yang kurang, kita koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mukomuko,” terangnya.

BACA JUGA: Buang Sampah, Napi Kasus Penggelapan Kabur

 Mengenai keterangan saksi ahli pidana, disebutnya, hasil pemeriksaan, telah menguatkan penyidik. Sehingga pihaknya menilai, sudah memenuhi unsur untuk kemudian ditetapkan tersangka.

Gunakan BB

Apalagi sejumlah barang bukti yang dimiliki penyidik, sudah dinyatakan saksi ahli pidana, bisa digunakan sebagai barang bukti dalam proses pidana.

 Seperti file foto scan e-KTP invalid yang disita penyidik dari dalam laptop milik Tersangka Rudiansyah. Dinyatakan saksi ahli pidana, dapat dijadikan barang bukti digital yang dapat dijadikan pendukung proses hukum.

Sedangkan satu unit laptop, juga dapat dijadikan barang bukti elektronik dalam perkara tersebut. Termasuk juga video penginputan e-KTP invalid yang didapat dari salah satu saksi, juga termasuk sebagai barang bukti digital yang dibuat dengan barang bukti elektronik.

 “Ahli Pidana pun menerangkan, berita acara pemusnahan e-KTP invalid tertanggal 6 Oktober 2021 itu, juga dapat dijadikan barang bukti dalam dugaan tindak pidana penyebarluasan data pribadi kependudukan yang sedang kita tangani. Menurutnya, berita acara itu, dapat diketagorikan benda atau barang yang dapat disita menjadi bukti dalam proses pidana,” jelasnya.

 Pihaknya berharap, setidaknya di pertengahan Februari 2022, kasus tersebut sudah dapat dilimpahkan ke JPU Kejari Mukomuko. Sebab penyidik juga menginginkan, kasus itu segera berpindah prosesnya. Dari penyidik Polres Mukomuko ke JPU Kejari, untuk kemudian segera masuk ke meja persidangan pengadilan.

BACA JUGA: Rute Bengkulu-Padang-Lampung Diajukan Aktif Lagi

 “Kita berharap pertengahan Februari, pelimpahan tahap pertama. Supaya ini juga cepat, dari pada menggantung terus, kasihan juga dengan mereka yang sudah berstatus tersangka,” tandasnya.

Untuk diketahui, tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko, Ali Nasri, SH, sopir mobil dinas Plt Kadis, Nando dan anggota Partai Nasdem Mukomuko, Rudiansyah.

Kendati sudah tersangka, ketiganya hanya dikenakan wajib lapor. Lantaran pasal yang menjerat ketiganya, pasal dengan ancaman pidana penjaranya maksimal 2 tahun kurungan. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: