Kasus Eks Pimpinan Dewan Masih Penyelidikan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memastikan kasus Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu periode 2014-2019 Edison Simbolon atas dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan saat ini masih penyelidikan pihak penyidik.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi. BACA JUGA: Gunakan Fasilitas Negara, Mantan Pimpinan Dewan Ini Berurusan dengan Polisi
“Kelanjutannya dikarenakan dalam proses pnyelidikan, akan kita komunikasikan ke Sekwan dan infokan ke BPK. Karena kerugian negara sudah dikembalikan. Akan ditanyakan sudah cukup apa tidak ada kerugian negara yang dikembalikan itu,” kata Aries Andhi, Senin (24/1).
Dari hasil LHP LKPD Provinsi Bengkulu tahun 2020 oleh BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Daftar Penggunaan Kendaraan Dinas dan pemeriksaan atas keberadaan kendaraan dinas diketahui terdapat kendaraan yang belum dikembalikan oleh unsur pimpinan periode 2014-2019 yaitu Wakil Ketua I DPRD Provinsi, Edison Simbolon. Yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi periode 2019-2024.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pemberian tunjangan transportasi diketahui Edison Simbolon telah dibayarkan tunjangan tersebut sejak September 2019-November 2020.
Terdiri dari 2019 Rp 49,98 juta dan Rp 137,44 juta tahun 2020. Total tunjangan transportasi selama 15 bulan yang telah diberikan setelah dikurangi pajak Rp 187,42 juta.
Namun belakangan Edison Simbolon sudah mengembalikan ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Baik mobnas Wakil Ketua I, Pajero Sport BD 6 maupun temuan kerugian negara Rp 187,42 juta. “Yang bersangkutan mengembalikan, mungkin tidak dilanjutkan,” kata Aries Andhi lagi. BACA JUGA: Kemenkum HAM Bengkulu Deklarasikan Janji Kinerja
Wakil Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi, Sony Taurus menyayangkan bila kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pimpinan dewan tersebut langsung dihentikan. Apalagi dengan dalih hukum kerugian negara sudah dikembalikan.
“Perlu diketahui bahwa LHP BPK itu tahun 2020 dan diterbitkan tahun 2021. Bila LHP diekspos bulan Jali atau Agustus, seharusnya pengembalian kerugian negara itu paling lama Oktober atau 60 hari. Ini kan tidak. Informasinya baru dikembalikan Januari 2022 ini,” kata Sony.
Apalagi tunjangan transportasi pimpinan dewan diberikan dalam waktu yang relatif lama. 15 bulan dari September 2019 sampai November 2020. “Semestinya ada kesadaran untuk mengembalikan atau menolak sejak awal, bila merasa tidak berhak,” tukas Sony.
Sebelumnya Edison menegaskan bahwa mobnas dan uang tunjangan transportasi yang diterimanya itu sudah dikembalikan semuanya. Sebagai buktinya ia pun menunjukkan nota penyetoran uang Rp 177.45 juta ke Bank Bengkulu Jumat (21/1), yang merupakan sisa pengembalian temuan tersebut.
“Saya tahu aturan dan taat hukum, jadi tidak mungkin saya melanggar aturan, untuk mobil sudah saya kembalikan silakan dicek. Untuk Dana Rp 187,425 juta sudah disetorkan ke Bank Bengkulu, Rp 10 juta pada tanggal 18 Januari 2022 dan Rp 177,425 juta Pada tanggal 21 Januari 2022. Jadi jelas tidak ada lagi sangkutan. Harapannya adalah ada pemerataan terkait mobil dinas ini, kembali semua ke sekretariat,” paparnya. (**)
Polemik Mobnas dan Tunjangan Eks Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Daftar Penggunaan Kendaraan Dinas dan pemeriksaan atas keberadaan kendaraan dinas diketahui terdapat kendaraan yang belum dikembalikan oleh unsur pimpinan periode 2014-2019 yaitu Wakil Ketua I DPRD Provinsi atas nama Edison Simbolon. Yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi periode 2014-2019.
Pemeriksaan lebih lanjut atas pemberian tunjangan transportasi diketahui Edison Simbolon telah dibayarkan tunjangan tersebut sejak September 2019-November 2020.
2019
Rp 49.980.000
(Rp 14.700.000 x (1-15%) x 4 bulan)
Rp 137.445.000
(Rp 14.700.000 x (1-15%) x 11 bulan)
Total tunjangan transporasi setelah dikurangai pajak Rp 187.425.000
Sumber: LHP LKPD Provinsi Bengkulu TA 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: