HONDA

Beredar Surat Keberatan Penghapus Perwal 43

Beredar Surat Keberatan Penghapus Perwal 43

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Usai Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), resmi dicabut beberapa waktu lalu.

Senin (24/1), muncul Surat Walikota Bengkulu, H. Helmi Hasan, yang diperuntukkan kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah perihal keberatan dengan pencabutan Perwal Nomor 43 itu. BACA JUGA: Pajak BPHTB Tinggi Banyak Dikeluhkan, Sekda Serahkan Surat Pencabutan Perwal

Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Jecky Haryanto, SH menjelaskan, jika hingga siang kemarin Pemprov Bengkulu belum menerima surat keberatan dari Walikota Bengkulu itu.

"Kita belum bisa menanggapi, hingga nantinya surat tersebut sampai kepada Pemprov. Pak Gubernur juga belum tahu ada surat itu, jadi belum bisa memberikan komentar," kata Jecky, saat di konfirmasi oleh rakyatbengkulu.com Senin (24/1).

Dijelaskannya, apabila nantinya surat yang dimaksud sudah diterima. Maka pihaknya baru dapat melakukan kajian ataupun analisa terlebih dahulu. Yang tujuannya untuk menentukan sikap selanjutnya terkait surat keberatan tersebut.

 Ia juga kembali mengingatkan bahwa dilakukannya pembatalan Perwal itu atas dasar adanya keluhan masyarakat terkait pemisahan sertifikat tanah yang terkendala besarnya pajak BPHTB. adanya keluhan masyarakat terkait pemisahan sertifikat tanah yang terkendala besarnya pajak BPHTB.

"Dasar lainnya juga surat dari BPKP yang intinya bahwa keberadaan Perwal itu dikeluhkan. Dengan kata lain Perwal itu mendapat respon yang kurang bagus dari masyarakat. Pemprov tentunya merespon keluhan tersebut karena semuanya harus tetap berjalan. Sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan," papar Jecky. BACA JUGA: Temuan Migran Care: Indikasi Perbudakan di Rumdin Bupati Langkat

Untuk diketahui, keputusan untuk pencabutan Perwal Nomor 43 itu, juga berlandaskan hasil kajian Tim Pembatalan Peraturan Bupati/Walikota. Yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.475.B.1 Tahun 2021 Tanggal 03 Desember 2021.

Mengingat, adanya pengaduan dari masyarakat Kota Bengkulu tanggal 18 Oktober 2021 perihal Permohonan Pembatalan Peraturan Walikota, mengeluhkan permasalahan pemisahan sertifikat tanah yang terkendala besarnya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Juga berdasarkan Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bengkulu Nomor LAP-0294/PW06/3/2021 Tanggal 08 November 2021 Hal Laporan Hasil Evaluasi Tindak Lanjut atas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah terkait NJOP dan BPHTB pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Kota Bengkulu.

Sementara itu, Surat Walikota Nomor 180/24/B.II/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dengan perihal keberatan terhadap keputusan Gubernur Bengkulu No T.516.B.2 tahun 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan Perwal yang baru diterima Pemkot Bengkulu pada tanggal 13 Januari 2022.

Keberatan itu sendiri berdasarkan ketentuan pasal 176 angka 3 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Walikota No 180/24/B.II/2022 tertanggal 24 Januari 2022 tersebut dengan perihal keberatan terhadap keputusan Gubernur Bengkulu No T.516.B.2 tahun 2021 tertanggal 30 Desember 2021 tentang pembatalan Perwal yang baru diterima Pemkot Bengkulu pada tanggal 13 Januari 2022. Keberatan itu sendiri berdasarkan ketentuan pasal 176 angka 3 Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Yang berdalih dengan keberadaan UU Cipta Kerja secara otomatis mengubah keseluruhan ketentuan pasal 251 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Merujuk pada UU Cipta Kerja menyatakan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan bupati/walikota. Sehingga pihak Pemkot Bengkulu mengajukan keberatan atas keputusan Gubernur itu.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfosan) Kota, Eko Agusrianto saat dihubungi berkali-kali ke nomor hanphonenya tidak merespon. Pesan WhatsApp juga tidak dibalas. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: