HONDA

Nonjob Pejabat, Bupati Ditegur BKN

Nonjob Pejabat, Bupati Ditegur BKN

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Pascamutasi, rotasi dan promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma beberapa waktu lalu, Bupati Seluma selaku pejabat pembina pegawai mendapatkan terguran dari Badan Pegawai Negara (BKN).

Ini terkait, adanya belasan pejabat yang dinonjob dan diturunkan jabatan eseloneringnya.  BACA JUGA: Jeritan Hati Pejabat, Pascamutasi yang Mengecewakan

Teguran ini disampaikan dalam Surat BKN Nomor 513/B-AK.02.02/SD/FTV/2022 perihal Pengawasan dan Pengendalian Normal, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Menajemen ASN terhadap Mutasi, Rotasi dan Promosi.

Dalam surat tertanggal 11 Januari tersebut, terkait dengan pemberitaan 18 pejabat dinonjob terdapat lima poin yang disampakan.

Pertama berdasarkan amanat UU Nomor 5 tahun 2021 ASN, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalain (NSPK) manajemen ASN, khususnya terhadap pelaksanaan mutasi, rotasi dan promosi di lingkup instansi pemerintahan.

Hal ini digunakan meminimalisir potensi pelanggaran NSPK ASN, serta membangun kepabilitas risiko.

Poin kedua terhadap permasalahan pejabat yang dinonjob Bupati Seluma, atas nama Fahrozan, SKM, M.A.P dan belasan lainnya agar bupati selaku pejabat pembina pegawai melakukan klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Agar mutasi rotasi dan promosi di lingkup Pemkab Seluma, bisa dilaksanakan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

Poin selanjutkannya, adapun data/dokumen/ bahan yang dikirim kepada BKN sebagai bahan tindak lanjut klarifikasi:

A. Keputusan surat pemberhentian dalam jabatan.

B. Dokumen Baperjakat / tim penilai kinerja terkait dengan pemberhwntian dalam jabatan.

C. Dokumen pangajuan MPP.

D. Dokumen pengusulan byB

E. PPK terkait pemberhentian dalam jabatan.

F. Dokumen rekomendasi KASN, apabila terdapat pemberhentian JPT. Dokuemn lain sebagai dasar pemberhentin dalam jabatan.

Poin berikutnya apabila sampai batas waktu klarifikasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bupati Seluma selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Maka, Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian akan melakukan Pemblokiran data administrasi kepegawaian pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN terhadap Pejabat di lingkungan Kabupaten Seluma yang dilakukan nonjob.

   

Hal ini merupakan langkah proaktif BKN dalam menegakkan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN. BACA JUGA: Gizi Buruk di BS Masih Terjadi

Namun dalam pelaksanaan proses pemblokiran tersebut, kami juga mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk memastikan kebenaran data PNS dimaksud.

Terakhir dalam pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi PNS di lingkungan Kabupaten Seluma, kiranya dapat dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.

Sementara itu, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto diwawancarai terkait dengan surat teguran BKN tidak ingin berkomentar banyak.

Dirinya meminta untuk konfirmasi ke Baperjakat.

“Mungkin silakan ke Baperjakat karena saya bukan termasuk baperjakat ketuanya adalah Sekda dan Sekda bos ASN kita ini jabatan politik,” katanya.

Selain itu, belum lama ini Bupati Seluma telah melakukan koordinasi ke KASN terkait dengan Mutasi dan rotasi JPT eselon II dan lainnya termasuk soal dispilin ASN. BACA JUGA: BPJS Dewan Nunggak

“Ke KASN terkait masalah JPT dan yang lain, termasuk masalah disiplin ASN agar ke depan ASN bisa fokus berkerja dan mewujudkan kemajuan,” sampainya.

Diketahui sebelumnya pada mutasi gelombang ketiga sedikitnya ada sebanyak 43 pejabat eselon di lingkungan Pemkab Seluma.

Terdiri dari, 18 pejabat yang dinonjobkan dan 23 pejabat yang turun eselon pada mutasi beberapa waktu lalau.

Pejabat yang dilakukan demosi atau turun eselon diantaranya adalah Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Saiful Pahran yang dimutasi menjadi Kasubbag pada Kantor Camat Seluma Utara.

Syahjoni yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Perizinan yang didemosi menjadi Kasi Penegakan Hukum DLH.

Jonaidi yang merupakan Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfostat digeser menjadi Kasubbag Keuangan Satpol PP.

Subur Widakdo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid PAUD Dispendik, dimutasi menjadi Kasubbag pada Kantor Camat Lubuk Sandi.

Salihin menjadi Kasi Pemberdayaan kecamatan Sukaraja. Selengkapnya lihat grafis. (juu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: