Diajak Main ke Kosan Hanya Modus, Setelah Itu Mahasiswa Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - MA (20), seorang mahasiswa warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
Dia diamankan, lantaran menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Bantah Cabul, Pelatih Bela Diri Sebut Perlakuan Pada Korban Bagian Latihan
Peristiwa kejahatan yang dilakukan korban terjadi di salah satu indekos yang berada di Kelurahan Sawah Lebar Kota Bengkulu. Berawal saat korban yang masih di bawah umur diajak oleh pelaku ke kosan tersebut.
Sesampainya di kosan pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian ke Mapolres Bengkulu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Macan Gading langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA: Tak Beristri, Muhamad Ditemukan Meninggal dengan Kondisi Mengenaskan
"Pelaku dugaan persetubuhan berhasil diamankan kemarin. Pelaku ini diamankan petugas di daerah Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan. Sekarang masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," sampai Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto membenarkan penangkapan, Kamis (27/1).
Dirinya menambahkan saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan atas kasus tersebut. (tok) Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: