HONDA

Aroma Korupsi Gedung Wakil Rakyat

Aroma Korupsi Gedung Wakil Rakyat

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Mendadak ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko didatangi sejumlah personel kepolisian. Usut punya usut, personel kepolisian yang masuk, merupakan penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Mukomuko.

Tim tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidkor, Aipda. Ahmad Muhtadi, SH. Tampak personel yang datang berpakaian preman sebagaimana tampilan sehari-hari personel Sat Reskrim itu, mengukur dengan meteran sejumlah sudut di dalam ruangan tersebut. Juga mengambil dokumentasi dan mengecek bagian-bagian dari bangunan di dalam ruang rapat paripurna tersebut.

Ternyata, kegiatan itu bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Mukomuko. Polisi mengendus aroma korupsi realisasi dari proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK dikonfirmasi, membenarkan turunnya penyidik Tipidkor ke Kantor Sekretariat DPRD Mukomuko. Pihaknya tengah melakukan penyelidikan (Lidik) dugaan korupsi pada proyek pembangunan interior ruang rapat paripuna tersebut.

“Iya, kita sedang lidik dugaan korupsi pembangunan interior ruang rapat paripurna di Sekretariat DPRD Mukomuko. Sebelumnya kita sudah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait proyek itu,” kata Teguh.

Dikatakan teguh, penyidik Unit Tipidkor turun tidak sendiri. Melainkan bersama tim ahli yang didatangkan penyidik dari Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. “Tim ahli ini dibawa ke gedung DPRD Mukomuko, untuk melakukan pengecekan hasil pekerjaan fisik proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna,” sampai Teguh.

Proyek yang dilidik pihaknya itu, merupakan proyek pembangunan interior ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko, yang didanai dari APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran (TA) 2019. Pihaknya masih akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut. Tidak hanya dengan mengumpulkan bukti – bukti. Tapi juga memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, guna dilakukan pemeriksaan, sebagai saksi.

Guna kemudian untuk mengungkap kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Yang jika dugaan itu menguat, maka kemudian untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan yang harus bertanggung jawab. Sehingga jika memenuhi unsur, maka kemudian menaikkan status pengusutan proyek itu ke tahap penyidikan (dik).

“Untuk kelanjutannya, nanti akan kita sampaikan lagi. Yang jelasnya, sekarang kami sedang fokus untuk mengumpulkan bukti – bukti di lapangan dulu. Mudah – mudahan saja, dalam waktu dekat sudah dapat kita ketahui apa hasilnya,” pungkas Teguh.

Diketahui, proyek TA 2019 itu, nilai pagu paketnya Rp 1,8 miliar lebih. Kontraktor pelaksananya, CV. Bintang Terang. Dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 1,5 miliar lebih. Namun sayangnya, pengerjaan proyek itu, tidak selesai hingga batas waktu kontrak.

Didanai dari APBD Kabupaten Mukomuko. Kegiatan fisik itu dilaksanakan, saat OPD Sekretariat DPRD Mukomuko dipimpin oleh Drs. H. Bustari M, M.Hum yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Setdakab Mukomuko. DPRD Mukomuko sendiri, ketika proyek itu ditender hingga penandatangan kontrak, masih dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE. Sebab Ali baru didefenitifkan sebagai Ketua DPRD Mukomuko, pada 24 September 2019. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: