HONDA

Minta Uang Rokok, Oknum Camat Dicokok Polisi Kepahiang

Minta Uang Rokok, Oknum Camat  Dicokok Polisi Kepahiang

   

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Ada- ada saja ulah oknum camat satu ini. SA, oknum camat di Kabupaten Kepahiang harus berurusan dengan aparat. Dia terduga pelaku pungutan terhadap sejumlah perangkat desa, dengan dalih "uang rokok" untuk pejabat dinas terkait.

BACA JUGA: 28 Desember, Kades Terpilih Dilantik

Apa yang dilakukannya, sempat membuat geger. Karena berhembus kabar telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  jajaran Polres Kepahiang,  Kamis (27/1) petang oleh Satreskrim Polres Kepahiang.

Informasi diperoleh, SA diamankan  diduga usai meminta sejumlah uang dari Kepala Desa Pekalongan terkait pergantian perangkat desa pasca Pilkades serentak beberapa waktu lalu.

Mengenai informasi  OTT ini, dibantah oleh Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM, Jumat (28/1). Disampaikan, pihaknya tidak melakukan OTT terhadap oknum camat SA .

Namun, dia tak menampik Kamis petang telah melakukan penjemputan terhadap oknum camat SA di rumahnya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Pertambangan, Adik Mantan Gubernur Diperiksa 7 Jam

"Bukan OTT, tapi kami menjemput oknum camat tersebut ke rumahnya, guna melakukan klarifikasi atas adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang melaporkan oknum camat meminta sejumlah uang," singkat Doni.

Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang tampak melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pekalongan berinisial SR beserta Sekretaris Desa (Sekdes) yang belum diketahui inisialnya.

Ketika ditanyai awak media, SR mengakui bahwa dirinya dimintai uang oleh oknum camat SA. Alasannya, untuk uang rokok salah satu pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

BACA JUGA: Muncul Isu Kandidat Keliling RSMY

Adapun jumlah uang yang diminta adalah Rp 1 juta per perangkat desa yang dilantik. "Ada 12 perangkat desa yang akan dilantik. Alasannya untuk uang rokok pihak Dinas PMD," singkat SR. (sly)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: